MIMIKA – Ombudsman menilai bahwa pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sangat minim.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Papua, Gina Rosi Ikary, usai melalukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dikatakan, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik setiap tahun selalu dilakukan Ombudsman sebagai perintah UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kami dari Ombudsman tiap tahun selalu melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009. Dalam penilaian yang kami lihat adalah keterpampangan standar layanan untuk memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan ketika mengurus produk layanan di OPD terkait, tidak lagi bingung dan bertanya-tanya Karena sudah mengetahui prosedurnya,” kata Gina, Jumat (5/7/2024).
Selain standar pelayanan yang terpampang secara non elektronik, tetapi juga melalui elektronik baik itu melalui website maupun melalui medis sosial yang dinilai oleh Ombudsman.
“Dari hasil penilaian sebagian besar OPD yang kita nilai belum menyediakan standar pelayanan publik, alur pelayanan publik, termasuk sarana dan prasarana khusus yang wajib disediakan seperti kursi roda, ruang menyusui, toilet,” kata Gina.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga melalukan wawancara terhadap penyelenggaraan layanan terkait komponen standar pelayanan publik, dan rata-rata penyelenggara publik tidak mampu menjawab.
“Ada beberapa OPD yang ketika kita tanyakan komponen standar layanan publik, rata-rata tidak bisa menjawab. Padahal yang kita tanyakan sesuai komponen standar pelayanan publik itu tidak dijawab sama sekali, yang mereka jawab hanya berdasarkan pemahaman mereka,” terang Gina.










