Aktivis SOMAMA-TI Desak Tegakkan Perda UMKM OAP, Ancam Aksi Jika Pemkab Mimika Abai

Endy Langobelen

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

i

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

MIMIKA — Ketegangan antara kepentingan pedagang lokal dan pedagang non-Papua kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar segera merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Dalam siaran persnya yang diterima Galeripapua.com pada Rabu (24/9/2025), Yoki menegaskan aturan itu harus diterapkan agar dunia usaha OAP memiliki ruang berkembang tanpa terpinggirkan oleh dominasi pedagang dari luar Papua.

“Saya Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa dan selaku Ketua Solidaritas mahasiswa dan masyarakat Timika (SOMAMA-TI), menegaskan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar realisasikan peraturan daerah no 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) OAP di Kabupaten Mimika,” tegas Yoki.

Larangan Perdagangan Komoditas Lokal

Tidak hanya mendorong pemerintah, Yoki juga melayangkan peringatan keras kepada pedagang non-Papua yang selama ini ikut memperjualbelikan komoditas lokal khas Papua, seperti sagu, pinang, keladi, dan petatas.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Depan Lorong Lanal Timika Naik Tahap II

“Dalam hal ini juga saya menegaskan kepada teman-teman para pedagang non-papua agar tidak melakukan perdagangan komoditas lokal seperti: sagu, pinang, keladi, petatas, serta beberapa komoditas lokal lainnya,” katanya.

Yoki menilai praktik tersebut tidak hanya menyingkirkan pedagang asli, tapi juga berpotensi mengeksploitasi identitas budaya Papua.

Rujukan Regulasi: Perda Mimika & Perdasi Papua

Sikap tegas SOMAMA-TI merujuk pada dua instrumen hukum yakni sebagai berikut.

  1. Perda Mimika Nomor 4 Tahun 2024
    Regulasi yang disahkan DPRD Mimika bersama pemerintah daerah itu mengatur skema perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua. Perda ini menegaskan bahwa sektor usaha mikro dan kecil harus memberi porsi khusus bagi OAP, termasuk akses modal, pelatihan, hingga proteksi dari praktik persaingan yang tidak sehat.
  2. Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal
    Aturan provinsi ini mewajibkan pemerintah daerah serta pelaku usaha untuk mendukung ketahanan pangan berbasis produk lokal Papua, seperti sagu dan umbi-umbian. Eksploitasi pangan lokal oleh pihak luar tanpa memperhatikan prinsip keadilan dinilai bertentangan dengan roh perdasi tersebut.
Baca Juga :  Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah

Dengan mengacu pada dua regulasi itu, Yoki menilai kehadiran pedagang non-Papua dalam rantai komoditas lokal berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat adat.

“Adapun pengusaha non-papua yang jadikan budaya/etintas Papua sebagai alat eksploitasi, saya secara tegas melarang untuk tidak melanjutkan usaha tersebut menimbang dengan adanya Perdasi nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal,” ujarnya.

Ancaman Mobilisasi Massa

Yoki menyatakan pedagang non-Papua sebaiknya hanya berfokus menjual barang-barang kemasan dan produk nonlokal.

Namun, jika pernyataan SOMAMA-TI diabaikan, ia mengancam akan menempuh langkah ekstrem.

“Jika dari pernyataan saya di atas tidak ditindaklanjuti, maka saya Yoki Sondegau selaku Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) siap memobilisasi massa untuk melakukan aksi dengan kekerasan untuk membongkar paksa dagangan/jualan yang didagang oleh teman-teman non-papua terlebih khusus yang menjual dagangan komoditas lokal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN
Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group
Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi
Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke
Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong
Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua
Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:32 WIT

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:25 WIT

Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:14 WIT

Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:36 WIT

Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIT

Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT