Aktivis SOMAMA-TI Desak Tegakkan Perda UMKM OAP, Ancam Aksi Jika Pemkab Mimika Abai

Endy Langobelen

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa sekaligus Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI). (Foto: Istimewa/SOMAMA-TI)

MIMIKA — Ketegangan antara kepentingan pedagang lokal dan pedagang non-Papua kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Yoki Sondegau, secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar segera merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Dalam siaran persnya yang diterima Galeripapua.com pada Rabu (24/9/2025), Yoki menegaskan aturan itu harus diterapkan agar dunia usaha OAP memiliki ruang berkembang tanpa terpinggirkan oleh dominasi pedagang dari luar Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya Yoki Sondegau, aktivis mahasiswa dan selaku Ketua Solidaritas mahasiswa dan masyarakat Timika (SOMAMA-TI), menegaskan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar realisasikan peraturan daerah no 4 tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) OAP di Kabupaten Mimika,” tegas Yoki.

Larangan Perdagangan Komoditas Lokal

Tidak hanya mendorong pemerintah, Yoki juga melayangkan peringatan keras kepada pedagang non-Papua yang selama ini ikut memperjualbelikan komoditas lokal khas Papua, seperti sagu, pinang, keladi, dan petatas.

Baca Juga :  Aksi Hari HAM di Nabire Memanas: Teriakan Merdeka hingga Desakan Long March

“Dalam hal ini juga saya menegaskan kepada teman-teman para pedagang non-papua agar tidak melakukan perdagangan komoditas lokal seperti: sagu, pinang, keladi, petatas, serta beberapa komoditas lokal lainnya,” katanya.

Yoki menilai praktik tersebut tidak hanya menyingkirkan pedagang asli, tapi juga berpotensi mengeksploitasi identitas budaya Papua.

Rujukan Regulasi: Perda Mimika & Perdasi Papua

Sikap tegas SOMAMA-TI merujuk pada dua instrumen hukum yakni sebagai berikut.

  1. Perda Mimika Nomor 4 Tahun 2024
    Regulasi yang disahkan DPRD Mimika bersama pemerintah daerah itu mengatur skema perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua. Perda ini menegaskan bahwa sektor usaha mikro dan kecil harus memberi porsi khusus bagi OAP, termasuk akses modal, pelatihan, hingga proteksi dari praktik persaingan yang tidak sehat.
  2. Perdasi Papua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal
    Aturan provinsi ini mewajibkan pemerintah daerah serta pelaku usaha untuk mendukung ketahanan pangan berbasis produk lokal Papua, seperti sagu dan umbi-umbian. Eksploitasi pangan lokal oleh pihak luar tanpa memperhatikan prinsip keadilan dinilai bertentangan dengan roh perdasi tersebut.
Baca Juga :  FPHUM Nyatakan Penolakan Tegas atas Klaim Sepihak di Kapiraya

Dengan mengacu pada dua regulasi itu, Yoki menilai kehadiran pedagang non-Papua dalam rantai komoditas lokal berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat adat.

“Adapun pengusaha non-papua yang jadikan budaya/etintas Papua sebagai alat eksploitasi, saya secara tegas melarang untuk tidak melanjutkan usaha tersebut menimbang dengan adanya Perdasi nomor 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Pangan Lokal,” ujarnya.

Ancaman Mobilisasi Massa

Yoki menyatakan pedagang non-Papua sebaiknya hanya berfokus menjual barang-barang kemasan dan produk nonlokal.

Namun, jika pernyataan SOMAMA-TI diabaikan, ia mengancam akan menempuh langkah ekstrem.

“Jika dari pernyataan saya di atas tidak ditindaklanjuti, maka saya Yoki Sondegau selaku Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) siap memobilisasi massa untuk melakukan aksi dengan kekerasan untuk membongkar paksa dagangan/jualan yang didagang oleh teman-teman non-papua terlebih khusus yang menjual dagangan komoditas lokal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus
Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK
Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat
Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz
Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab
Keluarga Bantah Korban Operasi di Mimika Terlibat TPNPB-OPM, Minta Jenazah Segera Dipulangkan
Kepala Suku Yahukimo Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Kedamaian
Koordinator Pendulang Mimika Buka Suara soal Toko Emas Tutup dan Isu Deal-dealan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:40 WIT

Aksi 1.000 Lilin di Timika, Desak Pengusutan Kasus Andrie Yunus

Senin, 9 Maret 2026 - 15:12 WIT

Soroti Aksi Mogok, Pemuda Mimika Usul Petugas Sampah Diangkat Jadi PPPK

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:59 WIT

Masyarakat Distrik Konda Pasang Patok Adat, Tolak Kehadiran Sawit di Hutan Ulayat

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:52 WIT

Marga Beanal Tegaskan Larangan Pembukaan Jalur Pendakian Ilegal di Puncak Carstensz

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:17 WIT

Terima Jenazah Korban, Keluarga Eanus Mom Minta Aparat Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/