Balai Karantina Siapkan Pidana ke Pengusaha Ternak Tidak Lapor Hewan Kurban Masuk Timika

Jefri Manehat

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi.  (Foto: Istimewa)

i

Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Provinsi Papua Tengah mengingatkan pengusaha hewan kurban untuk melapor ke Karantina ketika akan membawa hewan kurban masuk ke Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diimbau Kepala Balai Karantina Hewan Tumbuhan dan Ikan Papua Tengah, Ferdi, mengingat hari raya Idul Adha tahun 2024 yang semakin dekat.

Ferdi menyatakan, jelang hari raya Idul Adha, hewan kurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika meningkat drastis.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada peternak dan pengusaha ternak untuk melapor agar memeriksakan hewan ternak ke Balai Karantina setempat.

Baca Juga :  Sinkronisasi Rancangan Perda Tata Ruang Mimika Tahun 2023-2042

“Laporan dan pemeriksaan semata-mata untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari daerah lain ke Mimika maupun sebaliknya,” tutur Ferdi kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Menurut Ferdi, pelaporan hewan kurban mudah dilakukan. Permohonan bisa dilakukan secara online melalui tautan https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id

Setelah permohonan diajukan, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak.

“Untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Diserahkan ke Kejaksaan

Pelaporan hewan kurban menjadi penting sebab menurutnya itulah bentuk kepedulian peternak dalam membantu pemerintah melindungi masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.

Ferdi menegaskan pihaknya menyiapkan sanksi pidana bagi peternak maupun pengusaha yang tidak melaporkan ternak yang dibawa masuk maupun ke luar daerah.

Sanksi itu didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp2 Miliar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:58 WIT

BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT