Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Politik Uang di Mimika

Endy Langobelen

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

Barang bukti sejumlah uang yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Bawaslu Kabupaten Mimika memutuskan untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan kasus politik uang dengan terduga pelaku EK dan CE yang ditangkap pada 26 November 2024 lalu di Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah.

Untuk diketahui, pada saat itu, EK dan CE ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp1,1 miliar. Keduanya diduga akan melakukan tindakan money politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Mimika.

Pada hari yang sama, seusai diperiksa di Kantor Gakkumdu, Jalan Hasanuddin, Timika, keduanya langsung dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adannya unsur money politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf Sraun selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika, menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara keterangan informasi awal, terduga EK dan CE pada tidak dalam posisi sedang memberikan dan/atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Plt Bupati Mimika Maknai Hari Anti Korupsi Sedunia Sebagai Momen Refleksi Diri

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut pun tidak terdapat fakta atau informasi apapun yang menunjukkan para terduga telah memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dalam proses pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Di samping itu, petugas juga tidak menemukan adanya alat peraga atau bahan kampanye apapun yang berkaitan dengan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, catatan penerima, serta hal-hal yang mengarah pada dugaan tindak pidana politik uang.

Atas dasar itulah sehingga Bawaslu Kabupaten Mimika pada tanggal 27 November 2024 melakukan rapat pleno dan memutusakan bahwa dalam kasus tersebut, tidak terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat Undang-undang Pemilihan.

Baca Juga :  Polsek Miru Sikapi Meriam Spiritus yang Meresahkan Masyarakat

Dari Laporan Hasil Pengawasan pun Bawaslu sepakat untuk tidak menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan, karena sesuai hasil pemeriksan, diketahui uang tersebut milik pribadi dan akan digunakan sebagai bagiaan dari unsur bisnis.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang Pilkada yakni memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” jelasnya.

Bawaslu juga telah mengembalikan barang bukti berupa Mobil Rush Putih nomor polisi DD 1355 XAT dan uang sejumlah Rp1.100.000.000,- kepada pemiliknya.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/