MIMIKA – Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika melakukan penyerahan tersangka berinisial DIA serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (18/10/2024).
Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (BB) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis, SH.
Tahap II kasus pengeroyokan di Gorong-gorong pada Minggu 28 Juli 2024 lalu ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong membenarkan hal tersebut.
“Benar, saat ini Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika,” ungkap Limbong.
AKP Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Dijelaskan, kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya.
AKP Limbong melanjutkan, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan polisi resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Dengan dasar laporan yang ada, pihak Opsnal Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.
Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku yang berjumlah 4 orang yang masing berinisial DIA, AR, SM dan TM
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap DIA alias Dani yang kini sudah menjadi tersangka dan memintai keterangan. Diketahui, dalam penangkapan tersebut tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO,” kata AKP Limbong.
Sementara itu, sesuai perbuatannya tersangka DIA alias Dani dijerat pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46