Bulan Puasa, Satpol-PP Mimika Gandeng Polisi Razia Tempat Hiburan Malam

Jefri Manehat

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

i

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, saat mengingatkan pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di atas trotoar. (Foto:Istimewa)

MIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika menggandeng Polres Mimika melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam yang tersebar di Timika, Papua Tengah, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi Umat Kristiani dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan dan Ketrampilan Pencaker Papua, Disnakertrans Mimika Beri Pelatihan Kompetensi

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, yang memimpin kegiatan tersebut menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati di mana jam buka pada pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.

“Kehadiran kita untuk mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam untuk menaati apa yang menjadi larangan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani,” tutur Ronny.

Baca Juga :  Aksi Pencuri Motor di Timika Berujung Nahas di Kantor Polisi

Selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol-PP bersama Polres Mimika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual di atas trotoar.

“Kepada mereka yang menjual di atas trotoar, kita ingatkan untuk tidak lagi menjual di atas trotoar. Tidak hanya pedagang, warga yang parkir kendaraan di atas trotoar juga kita ingatkan. Kita berharap apa yang kita sampaikan dapat dipahami dan diikuti masyarakat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:58 WIT

BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT