Home / DPR / Utama

KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan, Batas 9 Juli 2023

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.

JAYAPURA – KPU Provinsi Papua Tengah mengimbau setiap partai politik (parpol) agar fokus memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, menyampaikan batas akhir masa perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.

“Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini caleg yang belum memenuhi syarat dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Indra, Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sesuai Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya pun telah menyosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terperinci serta memberikan saran perbaikan untuk masing-masing parpol, caleg, termasuk calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu.

Baca Juga :  Polisi akan Selidiki dan Kejar Napi Lapas Kelas IIB Timika yang Kabur

“Dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik, kami selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu 2024, termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON),” ungkapnya.

Dikatakan, pada Jumat 30 Juni 2023 lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan fitur-fitur di dalam SILON.

“Kami mengundang admin dan operator SILON semua partai, peserta pemilu 2024, dan admin SILON calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yang ada di dalam SILON dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada SILON,” tuturnya.

Di samping itu, KPU Provinsi Papua Tengah pun telah menyediakan tim teknis yang siap melayani peserta pemilu setiap harinya.

Baca Juga :  Penerbangan ke Hoya Tutup: Layanan Pendidikan dan Kesehatan Lumpuh, Akses Bama Sulit

“Kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” jelas dia.

Mantan Ketua KPU Mimika itu juga menerangkan bahwa dalam masa perbaikan dokumen bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, parpol memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Itu sesuai pasal 51 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta PKPU nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-2 atas PKPU nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” terang Indra.

Kata dia, pergantian dilakukan oleh parpol apabila terdapat kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda.

“Termasuk mengubah nomor urut bakal caleg, mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas
Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal
BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman
Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan
Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta
Hari Masyarakat Adat Sedunia: LEPEMAWIL Soroti Hilangnya Tanah dan Melemahnya Lembaga Adat
DPRK Soroti Sengketa Tanah di Mimika: Jangan BPN Dimanfaatkan Mafia Tanah
Blapos TIFA Management: Dari Freestyle Jalanan Menuju Panggung Besar

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIT

Di Balik Rencana Kota Kapiraya, Warga Masih Hidup dalam Waswas

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIT

Kunjungi Resort Milik OAP di Nabire, Araminus Omaleng Dorong Penguatan Ekonomi dan Pariwisata Lokal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:40 WIT

BMKG Imbau Warga Mimika Waspadai Kekeringan dan Kabut Asap Kiriman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:40 WIT

Fraksi Gerindra: Penghargaan Koperasi Awards Buat Mimika Tak Sesuai Realita Lapangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:25 WIT

Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik, Polres Mimika Diusulkan Naik Tipe Jadi Polresta

Berita Terbaru