Home / DPR / Utama

KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan, Batas 9 Juli 2023

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.

JAYAPURA – KPU Provinsi Papua Tengah mengimbau setiap partai politik (parpol) agar fokus memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, menyampaikan batas akhir masa perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.

“Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini caleg yang belum memenuhi syarat dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Indra, Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sesuai Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya pun telah menyosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terperinci serta memberikan saran perbaikan untuk masing-masing parpol, caleg, termasuk calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu.

Baca Juga :  APBD Mimika 2024 Bakal Ditetapkan Pekan Depan

“Dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik, kami selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu 2024, termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON),” ungkapnya.

Dikatakan, pada Jumat 30 Juni 2023 lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan fitur-fitur di dalam SILON.

“Kami mengundang admin dan operator SILON semua partai, peserta pemilu 2024, dan admin SILON calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yang ada di dalam SILON dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada SILON,” tuturnya.

Di samping itu, KPU Provinsi Papua Tengah pun telah menyediakan tim teknis yang siap melayani peserta pemilu setiap harinya.

Baca Juga :  Jenazah Pekerja Proyek Puskesmas Korban KKB di Puncak Dievakuasi ke Timika

“Kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” jelas dia.

Mantan Ketua KPU Mimika itu juga menerangkan bahwa dalam masa perbaikan dokumen bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, parpol memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Itu sesuai pasal 51 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta PKPU nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-2 atas PKPU nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” terang Indra.

Kata dia, pergantian dilakukan oleh parpol apabila terdapat kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda.

“Termasuk mengubah nomor urut bakal caleg, mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP
Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika
DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya
DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif
Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang
SPBU SP 2 Disanksi, DPRK Mimika Wanti-wanti Penimbunan Pertalite
DPRK Mimika Usulkan Perda Pendidikan, Jamin Kelanjutan Kuliah Lulusan SMA
Satgas ODC Identifikasi Tujuh Terduga Pelaku Pembunuhan Pilot AMA

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:48 WIT

Fraksi Gerakan Bersatu Desak Pemkab Mimika Wajibkan Perusahaan Prioritaskan OAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:42 WIT

Fraksi Eme Neme Yauware Desak Puskesmas 24 Jam dan Soroti Krisis Air Bersih di Mimika

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:16 WIT

DPRK Mimika Maklumi Ketidakhadiran Bupati, Berharap Hadir pada Sidang LKPJ Berikutnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WIT

DPRK Mimika Soroti Realisasi Belanja 82 Persen, Bakal Evaluasi Eksekutif

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:07 WIT

Rencana Penerapan Ganjil-Genap Biosolar di Mimika Perlu Kajian yang Matang

Berita Terbaru

Proses olah TKP oleh aparat kepolisian Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Blok M, Jalan Irigasi Ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (2/8/2026). (Foto: Istimewa/Faris)

Peristiwa

Seorang Pria Tewas Ditembak Polisi di Mimika

Minggu, 2 Agu 2026 - 17:41 WIT