KPU Papua Tengah Imbau Parpol Fokus Perbaiki Dokumen Persyaratan, Batas 9 Juli 2023

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.

i

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola.

JAYAPURA – KPU Provinsi Papua Tengah mengimbau setiap partai politik (parpol) agar fokus memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) administrasi.

Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, menyampaikan batas akhir masa perbaikan hingga tanggal 9 Juli 2023.

“Jika sampai batas akhir masa perbaikan ini caleg yang belum memenuhi syarat dan syarat pencalonan tidak diperbaiki maka sangat berpotensi caleg yang dimaksud tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Indra, Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sesuai Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya pun telah menyosialisasikan jadwal perbaikan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terperinci serta memberikan saran perbaikan untuk masing-masing parpol, caleg, termasuk calon anggota DPD-RI sejak penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan pencalonan tanggal 23 juni 2023 lalu.

Baca Juga :  Ratusan Peserta di Mimika Ikut Lomba Dance AIYE

“Dalam kegiatan apapun yang melibatkan partai politik, kami selalu menyampaikan agar memperhatikan jadwal dan tahapan pemilu 2024, termasuk kendala-kendala teknis penggunaan sistem informasi pencalonan (SILON),” ungkapnya.

Dikatakan, pada Jumat 30 Juni 2023 lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait penggunaan fitur-fitur di dalam SILON.

“Kami mengundang admin dan operator SILON semua partai, peserta pemilu 2024, dan admin SILON calon anggota DPD-RI untuk membahas sistem informasi pencalonan agar staf kami menjelaskan fitur-fitur yang ada di dalam SILON dan cara mengatasinya jika terdapat kendala atau gangguan teknis pada SILON,” tuturnya.

Di samping itu, KPU Provinsi Papua Tengah pun telah menyediakan tim teknis yang siap melayani peserta pemilu setiap harinya.

Baca Juga :  APBD Mimika 2024 Bakal Ditetapkan Pekan Depan

“Kami standby dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” jelas dia.

Mantan Ketua KPU Mimika itu juga menerangkan bahwa dalam masa perbaikan dokumen bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, parpol memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Itu sesuai pasal 51 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta PKPU nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan ke-2 atas PKPU nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” terang Indra.

Kata dia, pergantian dilakukan oleh parpol apabila terdapat kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ganda.

“Termasuk mengubah nomor urut bakal caleg, mengubah daerah pemilihan pada tingkatan yang sama,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika
Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK
Tokoh Intelektual Amungme Apresiasi Transparansi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
Tokoh Pemuda dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah
Coffee Morning Menakar Potensi Keamanan di Mimika Jelang Putusan Sengketa Pilkada
Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01
Sejumlah Kios di Jalan Yos Sudarso Timika Ludes Terbakar
Penyerahan SK PPPK Guru di Mimika Masih Tertunda, Ini Alasannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:40 WIT

Kiprah Papua Ultimate Frisbee Bumikan Olahraga Piring Terbang di Mimika

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:27 WIT

Gugatan Paslon Maximus-Peggi Lolos ke Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Apresiasi MK

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:43 WIT

Tokoh Intelektual Amungme Apresiasi Transparansi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 23:37 WIT

Tokoh Pemuda dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 19:21 WIT

Coffee Morning Menakar Potensi Keamanan di Mimika Jelang Putusan Sengketa Pilkada

Berita Terbaru

Anggota KKB, Aske Mabel, ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Yalimo. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Aske Mabel Anggota KKB Yalimo Ditangkap Satgas ODC

Rabu, 19 Feb 2025 - 12:14 WIT

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama. (Foto: Istimewa)

Hukrim

Pelaku Begal di Mile 21 Timika dalam Kejaran Polisi

Senin, 17 Feb 2025 - 20:08 WIT

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, tengah memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (17/2/2025). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

Pimpin Apel, Pj Sekda Mimika Tegaskan OPD Siapkan Hal Ini

Senin, 17 Feb 2025 - 20:03 WIT