MIMIKA — Pelantikan 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, resmi ditunda.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa keputusan penundaan dilakukan karena pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala kampung.
Saat ditemui wartawan di pelataran Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jumat (7/11/2025), Bupati Johannes mengungkapkan bahwa penundaan ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat, terutama terkait pengelolaan dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi begini, ada banyak hal yang belum terselesaikan, harus diselesaikan dulu baru kita laksanakan. Ada beberapa poin yang sesudah kita cek dalam pelaksanaan ternyata belum,” kata Johannes.
Evaluasi ini juga berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Menurut Johannes, perpanjangan jabatan tidak dapat diberikan secara otomatis tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan capaian kerja masing-masing pemimpin kampung.
“Nanti kita lihat hasil evaluasi,” tegas Bupati John.
Selain evaluasi terhadap para kepala kampung yang akan diperpanjang masa jabatannya, proses pengukuhan juga akan mencakup Pergantian Antar Waktu (PAW).
Beberapa posisi kepala kampung perlu diisi karena ada yang telah meninggal dunia ataupun menjadi pegawai negeri.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan bahwa kepala kampung yang nantinya dilantik benar-benar memiliki komitmen dan kapasitas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.








