MIMIKA – Tanah yang kini dipakai Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Cenderawasih SP 3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).
Suharso menjelaskan, sebelumnya ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Meski telah dibayar sebelumnya, hingga kini belum ada sertifikat pelepasan tanah bahkan keterangan terkait ukuran luas tanah tersebut.
Suharso mengungkapkan, di masa pejabat lama, pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan oleh bagian Aset Daerah dengan nilai Rp200 juta.
Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima, pembayaran pertama yanh dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat.
Namun, tidak diketahui ukuran panjang kali lebar dari tanah tersebut. Bukti kuat yang dimiliki pemerintah saat ini hanyalah kuitansi.
“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini, belum ada sertifikatnya tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres,” ujarnya.
“Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran. Satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.
Suharso pun mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah, sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan. Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti.
Sebagai informasi, saat ini, jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana sementara menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat.










