Dibayar Rp600 Juta, Tanah Kantor Distrik Kuala Kencana Belum Juga Bersertifikat

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Pelaksan Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Tanah yang kini dipakai Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mendirikan kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Cenderawasih SP 3, Mimika, Papua Tengah ternyata sudah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Suharso menjelaskan, sebelumnya ada pihak atas nama Paulus Pinimet yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah dibayar sebelumnya, hingga kini belum ada sertifikat pelepasan tanah bahkan keterangan terkait ukuran luas tanah tersebut.

Suharso mengungkapkan, di masa pejabat lama, pernah dibayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama dilakukan dengan nilai sebesar Rp400 juta. Sedangkan pembayaran kedua dilakukan oleh bagian Aset Daerah dengan nilai Rp200 juta.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Bakal Tertibkan Mobil Plat Merah yang Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Suharso melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima, pembayaran pertama yanh dilakukan saat orang tua dari Paulus Pinimet datang menggugat.

Namun, tidak diketahui ukuran panjang kali lebar dari tanah tersebut. Bukti kuat yang dimiliki pemerintah saat ini hanyalah kuitansi.

“Kuitansi-kuitansi itu ada di Bidang Aset dan Keuangan. Sampai saat ini, belum ada sertifikatnya tapi kita sudah dua kali mediasi di Polres,” ujarnya.

“Kita sudah menyampaikan dan terlihat itu bahwa dua kali pembayaran. Satu kali dibayar pada saat pejabat Kristian Karubaba, kemudian kemarin kita pertemuan itu ditemukan juga bahwa sudah pernah aset membayar,” ungkap Suharso.

Suharso pun mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun jajaran pemerintahan lainnya apabila membuat kesepakatan pelepasan tanah, sebaiknya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika untuk mengetahui bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Usulan Anggaran Perjalanan Dinas Capai Miliaran Rupiah, Pj Sekda Mimika: Coret!

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut sudah milik orang lain ataupun sebaliknya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sementara itu, diketahui sebelumnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah atas nama Paulus Pinimet melakukan pemalangan terhadap pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana yang tengah dikerjakan. Akibatnya, aktivitas pembangunan kantor sampai saat ini terhenti.

Sebagai informasi, saat ini, jajaran Pemerintahan Distrik Kuala Kencana sementara menyewa sebuah rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana untuk digunakan sementara guna kelancaran aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP
Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah
Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan
Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan
Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan
Menanti Strategi Jitu Pembangunan Distrik Jita dari Hasil Musrenbang 2026
Musrenbang Distrik Jita, Fransiskus Bokeyau Tekankan Skala Prioritas Pembangunan 2026
Musrenbang 2026, Kelurahan Otomona Usulkan 16 Program Pembangunan, Prioritas Infrastruktur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21 WIT

Sertijab Wania: Ria Mandiwa Lanjutkan Program, Sorotan pada Bantuan Rumah OAP

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:07 WIT

Lenis Kogoya Dorong Pelibatan Masyarakat Adat Kelola Dapur MBG di Papua Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:16 WIT

Usai RDP, DLH Mimika Siapkan BPJS JHT dan Tambahan APD untuk Petugas Kebersihan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:40 WIT

Persido Dogiyai Tahan Persipuja 0-0, Bidik Kemenangan atas Persintan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:24 WIT

Musrenbang RKPD 2026 Distrik Kwamki Narama Himpun 167 Usulan Program Pembangunan

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/