JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menahan seseorang berinisial TI dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2018.
TI merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom di Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/4/2024).
“Atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BPKAD Keerom tahun anggaran 2018,” rinci Benny.
TI sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD).
Benny menyebut TI diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,2 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.
Sejauh ini, TI disebut kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. TI dipastikan sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh Polda Papua.
Adapun Benny menyatakan TI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Benny menegaskan kasus ini menjadi atensi Polda Papua dalam menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Serta meningkatkan pengetahuan akan pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” tegas Benny.










