Diduga Korupsi Bansos Rp18,2 Miliar, Polda Papua Tahan Sekda Kabupaten Keerom

Endy Langobelen

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

i

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menahan seseorang berinisial TI dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2018.

TI merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom di Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/4/2024).

“Atas dugaan penyalahgunaan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BPKAD Keerom tahun anggaran 2018,” rinci Benny.

Baca Juga :  Uang Palsu Kembali Beredar di Mimika, Ini Cara Mengenalinya

TI sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD).

Benny menyebut TI diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,2 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Sejauh ini, TI disebut kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. TI dipastikan sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh Polda Papua.

Adapun Benny menyatakan TI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Sejumlah Pejabat Eselon Pemkab Mimika Dilantik, Bupati John Tegaskan Hal Ini

Benny menegaskan kasus ini menjadi atensi Polda Papua dalam menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Serta meningkatkan pengetahuan akan pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” tegas Benny.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:58 WIT

BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT