DLH Mimika Laksanakan FGD Bareng Lintas Sektor Bahas D3TLH dan RPPLH

Ahmad

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pada pembukaan FGD D3TLH dan RPPLH, di Ballroom Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah, Senin (6/11/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Foto bersama pada pembukaan FGD D3TLH dan RPPLH, di Ballroom Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah, Senin (6/11/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) serta dokumen rencana pengelolaan dan perlindungan hidup (RPPLH) Kabupaten Mimika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (6/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang, itu diikuti oleh peserta dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga vertikal, akademisi, dan lintas sektor lainnya di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Septinus Timang dalam amanahnya menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Mimika akan berdampak pada peningkatan eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung alam akan meningkatkan risiko terhadap lingkungan hidup.

Oleh karenanya, kata Septinus, perencanaan penataan ruang maupun perencanaan pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.

Baca Juga :  Dinkes Mimika Agendakan Pengusulan Tenaga Honorer Formasi P3K

Lanjutnya, hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah.

Septinus menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi saja tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

“Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” terang dia.

Septinus menjelaskan, penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Bupati Mimika: Pejabat Tak Sesuai Pangkat Diminta Mundur Sukarela

Hal itu meliputi aspek udara air dan lahan, serta meningkatnya ketersediaan sumber daya air melalui pemanfaatan ruang yang memperhatikan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari.

Dia menilai bahwa penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika perlu mempertimbangkan peta ekoregion, peta tutupan lahan, dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mimika.

Proses penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mimika pun, kata dia, memerlukan informasi yang lebih mendetail dengan cara melakukan FGD atau indepth interview dengan pihak terkait, baik menggunakan kuesioner maupun wawancara mendalam.

“Saya berharap di masa depan nantinya Kabupaten Mimika mempunyai alam dan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi anak cucu kita dan semua makhluk hidup karena lingkungan yang sehat berdampak pada proses kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian
Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir
BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika
Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD
TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun
Buang Sampah Sembarangan di Mimika? Siap-Siap Didenda Rp25 Juta
Dinkes Mimika Jadi Pionir Sosialisasi Inovasi Daerah 2026
Sayembara Inovasi, BRIDA Selenggarakan Lomba Bertajuk Mimika Innovation Week 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:38 WIT

Aplikasi OSS Melambat, DPMPTSP Mimika Datangkan Narasumber Dua Kementerian

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:33 WIT

Pemkab Mimika Bakal Rekayasa Lalu Lintas dan Tertibkan Parkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19 WIT

BRIN Siap Dampingi Tifa Creative, Dorong Inovasi UMKM dan Ekonomi Kreatif Mimika

Senin, 8 Juni 2026 - 12:59 WIT

Dukung Transformasi dan Digitalisasi Pelayanan Publik, Disdukcapil Mimika Sosialisasi Peran IKD

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:21 WIT

TPA Mimika Ditarget Berubah Jadi Tempat Pengolahan Sampah dalam 5 Tahun

Berita Terbaru

Peresmian MCK sekolah di Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh, Mimika, Papua Tengah, Senin (25/6/2026). (Foto: Istimewa/Polres Mimika)

Pendidikan

Kapolda Papua Tengah Resmikan MCK Sekolah di Pulau Karaka

Senin, 15 Jun 2026 - 19:19 WIT

Lebih dari 3000 Minuman keras ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi pengawasan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Juni 2026. (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Sindikat Miras Ilegal Kuasai Jalur Logistik Mimika

Senin, 15 Jun 2026 - 19:13 WIT

Momen pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (15/6/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Hukrim

Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

Senin, 15 Jun 2026 - 19:09 WIT