DLH Mimika Laksanakan FGD Bareng Lintas Sektor Bahas D3TLH dan RPPLH

Ahmad

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pada pembukaan FGD D3TLH dan RPPLH, di Ballroom Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah, Senin (6/11/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

Foto bersama pada pembukaan FGD D3TLH dan RPPLH, di Ballroom Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, Papua Tengah, Senin (6/11/2023). (Foto: Galeri Papua/Endy Langobelen)

MIMIKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) serta dokumen rencana pengelolaan dan perlindungan hidup (RPPLH) Kabupaten Mimika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (6/11/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang, itu diikuti oleh peserta dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga vertikal, akademisi, dan lintas sektor lainnya di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Septinus Timang dalam amanahnya menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Mimika akan berdampak pada peningkatan eksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung alam akan meningkatkan risiko terhadap lingkungan hidup.

Oleh karenanya, kata Septinus, perencanaan penataan ruang maupun perencanaan pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.

Baca Juga :  Sore Ini Pj Bupati Mimika Lantik Beberapa Pejabat Eselon II

Lanjutnya, hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah.

Septinus menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi saja tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.

“Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” terang dia.

Septinus menjelaskan, penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Intensifikasi Pangan Jelang Nataru, Loka POM Mimika Musnahkan Ribuan Produk

Hal itu meliputi aspek udara air dan lahan, serta meningkatnya ketersediaan sumber daya air melalui pemanfaatan ruang yang memperhatikan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari.

Dia menilai bahwa penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika perlu mempertimbangkan peta ekoregion, peta tutupan lahan, dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mimika.

Proses penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mimika pun, kata dia, memerlukan informasi yang lebih mendetail dengan cara melakukan FGD atau indepth interview dengan pihak terkait, baik menggunakan kuesioner maupun wawancara mendalam.

“Saya berharap di masa depan nantinya Kabupaten Mimika mempunyai alam dan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi anak cucu kita dan semua makhluk hidup karena lingkungan yang sehat berdampak pada proses kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah
Urgensi Ketahanan Keluarga dan Tertib Administrasi di Mimika
Disdukcapil Mimika Edukasi Warga Terkait Regulasi Nikah dan Cerai guna Tekan Konflik Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT