MIMIKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) serta dokumen rencana pengelolaan dan perlindungan hidup (RPPLH) Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, pada Senin (6/11/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang, itu diikuti oleh peserta dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga vertikal, akademisi, dan lintas sektor lainnya di Kabupaten Mimika.
Septinus Timang dalam amanahnya menyampaikan bahwa peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Mimika akan berdampak pada peningkatan eksploitasi sumber daya alam.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kemampuan daya dukung alam akan meningkatkan risiko terhadap lingkungan hidup.
Oleh karenanya, kata Septinus, perencanaan penataan ruang maupun perencanaan pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi dengan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.
Lanjutnya, hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah.
Septinus menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak hanya mementingkan aspek ekonomi saja tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” terang dia.
Septinus menjelaskan, penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal di Kabupaten Mimika.
Hal itu meliputi aspek udara air dan lahan, serta meningkatnya ketersediaan sumber daya air melalui pemanfaatan ruang yang memperhatikan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari.
Dia menilai bahwa penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika perlu mempertimbangkan peta ekoregion, peta tutupan lahan, dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mimika.
Proses penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Kabupaten Mimika pun, kata dia, memerlukan informasi yang lebih mendetail dengan cara melakukan FGD atau indepth interview dengan pihak terkait, baik menggunakan kuesioner maupun wawancara mendalam.
“Saya berharap di masa depan nantinya Kabupaten Mimika mempunyai alam dan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi anak cucu kita dan semua makhluk hidup karena lingkungan yang sehat berdampak pada proses kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.