MIMIKA – Dua pria ditangkap di salah satu lokasi pendulangan di Mimika akibat diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria berinisial AU tewas di Jalan Sosial, (Komplek Belakang Degama), Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah pada 28 Oktober 2024 lalu.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani berhasil diciduk pada Kamis (7/11/2024) di lokasi Pendulangan.
Penangkapan terhadap keduanya juga berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka YO Alias Raja yang sebelumnya telah ditangkap setelah lari dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di Satuan Pemukiman (SP) 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang telah berstatus tersangka ini berhasil ditangkap atas kerja keras Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru yang berkolaborasi dengan pihak keluarga.
“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan pula barang bukti sebuah pisau (Badik) di lokasi Pendulangan mile 28,” kata Kapolsek dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polsek Miru pada Sabtu (9/11/2024).
Kapolsek juga membenarkan, terkait kronologi lengkap kejadian penganiayaan berat yang menyebabkan AU meninggal dunia dengan luka tusuk dan satu korban lain berinisial IS dirawat di RSUD Mimika dengan sejumlah luka tusuk tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini berawal pada Senin 28 Oktober 2024 digelar sebuah acara ulang tahun di (Komplek Belakang Degama), Kelurahan Kebun Sirih, yang dimulai pukul 18.00 WIT, hingga berlanjut dengan mengonsumsi miras bersama.
Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIT, IS (korban luka tusuk) dan AU (korban meninggal) terlibat salah paham terkait AU yang hendak mengambil makan lalu ditegur oleh IS, karena mabuk akhirnya terjadi adu mulut, namun mereka berhasil didamaikan dan sudah saling meminta maaf, keduanya pun lanjut bergoyang.
Namun, pada saat IS keluar dari tenda acara, lalu berjalan, tiba-tiba AU berlari menuju IS dan langsung menikam di bagian dada, IS lagsung mendorong AU, sempat mundur, AU kembali menikam IS di bagian rusuk sehingga IS langsung terduduk, AU pun kembali menikam IS di bagian kepala.
Tindakan itu pun dilihat oleh YO alias Raja yang berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat AU menikam IS.
YO pun langsung menghampiri AU dari belakang, dan menikamnya di bagian bahu menggunakan pisau badik yang disisipkannya di saku celana.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku lain yakni YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani bersamaan, langsung melakukan tindakan pengeroyokan serta penikaman terhadap AU hingga mengakibatkan korban tewas di tempat.
Saat ini, ketiga tersangka YO alias Raja, YYO alias Aski, dan SDKI alias Dani telah ditahan di rutan Polsek Miru. Ketiganya disangkakan pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menyebutkan, korban dengan para tersangka masih saling mengenal satu sama lain.
Polsek Mimika Baru akan terus melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain dan serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46
















