Polisi Bekuk Spesialis Curas dan Asusila, Beraksi di 16 Titik Mimika

Ahmad

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (di atas motor) berhasil diamankan Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Pelaku (di atas motor) berhasil diamankan Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA — Teror penjambretan dan aksi asusila yang kerap meresahkan warga Mimika, Papua Tengah, berhasil diminimalisir.

Seorang pemuda berinisial FG (19) diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika melalui Tim Basmi Bandit Timika (Babat), setelah diketahui beraksi di 16 lokasi berbeda.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.35 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah konter servis ponsel di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FG tercatat melakukan 12 aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan, serta 4 aksi asusila berupa pelecehan terhadap perempuan di ruang publik.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Polres Mimika Musnahkan 3.000 Liter Lebih Miras Ilegal

“Pelaku diamankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Iptu Hempy, Jumat (20/3/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R warna merah-hitam, helm KYT hitam, jersey Timnas Jerman, serta celana pendek merek Armour.

Selain itu, diamankan pula berbagai barang hasil curian berupa ponsel dan tablet dari beragam merek, seperti iPhone (11, XR), Samsung, Realme, Redmi, Infinix, hingga tablet Huawei.

Barang-barang tersebut diketahui berasal dari sejumlah lokasi, antara lain Jalan Cendrawasih, Jalan Budi Utomo, serta kawasan SP 1 dan SP 3.

Baca Juga :  Kantor Bupati Puncak Jaya Dibobol OTK, Sejumlah Peralatan Hilang

Polisi juga menyita dua dompet merek Pierre Loues dan Levis yang diduga milik korban.

Salah satu korban, perempuan berinisial IF (19), mengaku sempat dibuntuti pelaku sebelum kehilangan ponselnya.

Saat berhenti untuk memeriksa tas, ia mendapati ritsleting sudah terbuka dan iPhone 11 miliknya telah hilang. Korban sempat melihat pelaku melarikan diri sebelum melapor ke SPKT Polres Mimika.

Iptu Hempy menegaskan, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga aksi asusila dengan meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.

Saat ini, FG telah ditahan di Mapolres Mimika dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di jalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tutup Iptu Hempy.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:25 WIT

PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru