Modus FG Terkuak: Sasar Perempuan Sendiri, Biayai Hidup dari Hasil Jambret di Timika

Ahmad

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona (kiri), Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono (tengah), dan Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika (kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satuan Reserse Kriminal, Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (20/3/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona (kiri), Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono (tengah), dan Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika (kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satuan Reserse Kriminal, Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Jumat (20/3/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika akhirnya mengungkap pola kejahatan yang dilakukan pemuda berinisial FG (19 tahun), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus pelecehan seksual yang meresahkan warga Kota Timika.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Jumat (20/3/2026), Kasat Reskrim Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, membeberkan bahwa tersangka memiliki modus terstruktur dengan menyasar korban perempuan yang berkendara seorang diri di lokasi sepi.

“Sejauh ini empat laporan polisi yang masuk di kami; tiga jambret, satu asusila yang meremas payudara,” jelas AKP Ibnu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FG diketahui berkeliling kota untuk mengamati situasi dan mencari target yang dinilai lemah. Setelah menemukan sasaran, ia akan membuntuti korban sebelum melancarkan aksinya secara cepat menggunakan sepeda motor pribadinya.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut bukan dilakukan secara sporadis. Tersangka telah beroperasi sejak Februari 2026 dan diduga terlibat dalam 16 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 12 kasus penjambretan dan 4 kasus pelecehan seksual.

Baca Juga :  Polsek Mimika Baru Serahkan Dua Tersangka Curas di Jalan Yos Sudarso ke Kejaksaan

Lebih mengejutkan, motif pelaku terungkap bukan sekadar kriminalitas jalanan. Kepada penyidik, FG mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan.

“Kemarin masih kita dalami, cuman sempat menyampaikan bahwa hasil dari penjualan barang bukti ini digunakan pelaku untuk membantu ibunya, kemudian untuk membayar Paket C juga di salah satu sekolah,” ungkap Ibnu.

Pelaku (di atas motor) berhasil diamankan Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)
Pelaku (di atas motor) berhasil diamankan Tim Babat Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

Penangkapan FG dilakukan pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter ponsel di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania. Ia diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Basmi Bandit (Babat) Polres Mimika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya sepeda motor Honda Sonic 150R, helm KYT, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Kantongi Sejumlah Bukti Pelanggaran Pilkada, MP3 Siap Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang hasil curian, mulai dari ponsel berbagai merek seperti iPhone, Samsung, Realme, Redmi, hingga Infinix, serta sebuah tablet Huawei.

Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda di Timika, termasuk Jalan Budi Utomo, Jalan Cendrawasih, hingga kawasan SP 1 dan SP 3.

Salah satu korban, IF (19), mengungkapkan dirinya sempat dibuntuti sebelum akhirnya kehilangan dua unit ponsel.

Saat menyadari kejanggalan, tas miliknya sudah dalam kondisi terbuka dan barang berharga telah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selain penjambretan, perilaku menyimpang pelaku berupa pelecehan fisik terhadap perempuan di ruang publik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, FG kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

AKP Ibnu pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di tempat yang rawan kejahatan.

“Saya imbau juga kepada masyarakat supaya lebih waspada. Apalagi perempuan, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu
Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan
Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum
Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif
PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana
Jenazah Korban Penembakan Polisi di Mimika Dipulangkan ke Ambon
Pembunuhan di Kwamki Narama, Polisi Buru Pelaku Utama
Polisi Pukul Ponsel Jurnalis Jubi saat meliput KNPB di Sentani

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIT

Curanmor di Mimika Seret Pelajar SMP, Motor Dijual Rp800 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIT

Dua Warga Ditembak, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIT

Eksekusi Sengketa Lahan SP 2 Ditangguhkan, PN Timika Tegaskan Prosedur Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:48 WIT

Blokade Jalan Cenderawasih Mimika Masih Berlangsung, Polisi Pilih Jalur Persuasif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:25 WIT

PT Jasti Pravita Jamin Lindungi Pekerja OAP, Kuasa Hukum Tetap Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru