MIMIKA – Polemik antara jasa transportasi online Maxim dan sopir mobil rental di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika pun turut diseret ke dalam pergolakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, menjelaskan dalam kasus ini, Dishub Mimika melayangkan laporan polisi terkait adanya pencemaran nama baik terkait larangan Maxim beroperasi di Mimika.
Fajar membenarkan, laporan yang dibuat Dishub Mimika ini lantaran adanya oknum-oknum yang membentangkan spanduk mengatasnamakan Dinas Perhubungan dengan narasi melarang Maxim untuk beroperasi karena belum ada izin dari Dinas Perhubungan.
Fajar mengatakan, Dishub Mimika merasa keberatan atas hal tersebut karena merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu, apa lagi sampai membuat dan membentangkan spanduk.
“Dari kami SatReskrim Polres Mimika akan menindaklanjuti semua laporan. Kalau kita totalkan, ada sekitar 1 pengrusakan (Kantor Maxim-red) dan 3 LP pengancaman termasuk penganiayaan. Kemudian ada satu pengaduan yang sama dengan pengancaman juga,” ujar Iptu Fajar saat ditemui di ruangannya, Sabtu (22/6/2024).
“Kalau kita kaitkan dengan kejadian-kejadian sebelumnya, ini berarti tambah satu lagi terkait polemik dari teman-teman Maxim,” imbuhnya.
Iptu Fajar menegaskan, sampai saat ini, belum ada satu pun laporan terkait polemik Maxim dan sopir mobil rental di Mimika yang dicabut.
Proses hukum kasus Maxim dan sopir mobil rental ini pun terus berlanjut sesuai norma hukum yang berlaku.
Pihaknya juga akan segera memanggil pelaku yang membentangkan spanduk untuk dimintai keterangan dan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai proses hukum yang berlaku.










