MIMIKA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penggunaan Sertifikat Elektronik berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Cendrawasih, Jalan Cendrawasih, Timika, Selasa (22/9/2026), tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerapan TTE sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan dihadiri Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Ambra, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), narasumber serta peserta dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Petrus mengatakan perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kebutuhan yang harus kita laksanakan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan TTE pada naskah dinas menjadi salah satu bentuk nyata transformasi digital dalam administrasi pemerintahan. Penggunaan TTE diharapkan dapat mempercepat proses penandatanganan dan distribusi dokumen, mengurangi penggunaan kertas serta meningkatkan efisiensi administrasi.
Namun, Petrus menegaskan penerapan TTE tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga membutuhkan komitmen, kedisiplinan dan perubahan pola kerja aparatur.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius agar memahami tata cara, mekanisme, kewenangan, keamanan serta tanggung jawab dalam penggunaan TTE.
“Kalau ada hal-hal yang belum dipahami, dapat ditanyakan dan didiskusikan bersama narasumber sehingga setelah kegiatan ini seluruh aparatur memiliki pemahaman dan kesiapan yang sama,” katanya.
Petrus juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan informasi dalam penerapan sistem digital pemerintahan. Setiap akun, sertifikat elektronik maupun sarana yang digunakan untuk TTE harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah menerapkan TTE secara konsisten di unit kerja masing-masing. Sementara perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang komunikasi dan informatika, persandian serta pengelolaan SPBE diminta terus memberikan pendampingan.
“Keberhasilan penerapan TTE tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sistem dan teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia yang menggunakannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden tentang SPBE serta regulasi Badan Siber dan Sandi Negara terkait penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik dan TTE pada naskah dinas, sekaligus meningkatkan keamanan, keabsahan dan efisiensi pengelolaan administrasi pemerintahan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penerapan TTE dapat berjalan secara efektif dan seragam di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.










