MIMIKA – Ketua DPD Induk Olahraga (Inorga) Persatuan Sepak Bola Berjalan Seluruh Indonesia (Persejasi) Papua Tengah, Habel Taime, membantah tudingan bahwa pembekuan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persejasi Kabupaten Mimika dilakukan secara sepihak.
Penegasan itu disampaikan Habel kepada galeripapua.com saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Selasa malam (22/7/2025).
Ia menekankan bahwa langkah pembekuan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang melibatkan seluruh jajaran pengurus DPD Persejasi Papua Tengah.
“Pembekuan ini bukan keputusan sepihak. Seluruh pengurus DPD kami libatkan dan semua sepakat untuk membekukan SK DPC Persejasi Mimika,” ujar Habel.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dirinya juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Mimika, pembekuan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Persejasi Papua Tengah, bukan atas nama KORMI.
Menurut Habel, evaluasi terhadap kepengurusan DPC Mimika dilakukan menyusul persiapan menghadapi Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menemukan bahwa kegiatan latihan para penggiat sepak bola berjalan di Mimika tidak sesuai dengan standar organisasi.
“Saat saya turun langsung, tidak ada jadwal latihan yang jelas, tidak ada materi latihan, dan laporan dari penggiat bahwa ketua DPC sering mengganti-ganti pemain setiap minggu. Ini membuat kami kesulitan menentukan atlet yang akan ikut Fornas,” jelasnya.
Habel juga mengungkapkan, Ketua DPC Mimika saat itu, Janet Beatrix Mehue, menolak melepas atlet untuk mengikuti seleksi resmi. Selain melanggar etika organisasi, hal itu dinilai bertentangan dengan semangat pembinaan Persejasi.
“Ketika kami minta klarifikasi, tidak ada tanggapan selama lebih dari satu bulan. Sesuai Pasal 10 AD/ART Persejasi, jika dalam 30 hari tidak ada klarifikasi, maka pembekuan dianggap sah,” katanya.
Setelah SK dibekukan, Habel mengaku dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak DPC yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut telah diselesaikan secara internal sesuai kesepakatan bersama.
“Pihak kepolisian minta agar diselesaikan secara organisasi. Kami sudah kirim undangan untuk klarifikasi pada 30 Juni. Anehnya, di tanggal itu justru muncul pemberitaan yang menyudutkan kami seolah bertindak sepihak,” ucapnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kolektif pengurus DPD Persejasi Papua Tengah.
“Ini murni hasil evaluasi kinerja. Bukan keputusan Ketua KORMI, melainkan keputusan bersama DPD Persejasi Papua Tengah,” tutup Habel.










