MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menggelar rapat paripurna tentang Pengumuman Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (11/6/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng; Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme; dan Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan.
Sementara pejabat yang hadir di antaranya Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob; Penjabat Sekda Mimika, Ida Wahyuni; dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta Forkopimda di Kabupaten Mimika.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Mimika mengatakan, pengusulan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjadi Bupati Mimika defenitif dilakukan setelah Bupati Mimika non aktif, Eltinus Omaleng, berhalangan tetap.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara atas kasus korupsi Gereja KINGMI Mile 32, Timika, Papua Tengah.
Anton menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dikarenakan adanya kekosongan jabatan kepala daerah, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 25, disebutkan pimpinan DPRD Provinsi dapat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
Kemudian pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dapat menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Dan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob, keρada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” terang Anton.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Gat Tebay, menambahkan hasil rapat paripurna ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Kemendagri.
“Secepatnya akan dibawa ke gubernur agar hasil ini segera diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan dan dilakukan pelantikan,” tuturnya.










