JAKARTA – Tiga prajurit TNI telah dihukum atas pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Namun, enam tahun setelah kematian pendeta di Intan Jaya, Papua Tengah, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai perkara tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih besar: siapa saja yang bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa itu?
KontraS mendesak aparat penegak hukum membuka kembali seluruh fakta kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta struktur dan rantai komando yang berkaitan dengan pembunuhan Pendeta Yeremia.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan proses hukum yang telah menghasilkan vonis terhadap tiga prajurit belum semestinya menjadi akhir dari pengungkapan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengusutan harus mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mengungkap struktur dan rantai komando yang berkaitan dengan terjadinya pembunuhan tersebut,” kata Dimas dalam siaran pers KontraS yang diterbitkan di Jakarta, 21 September 2026.
Pendeta Yeremia tewas pada 19 September 2020. Dalam kronologi yang disampaikan KontraS, ia bersama istrinya, Mama Miriam Zoani, pergi ke kebun mereka di kawasan Bomba untuk memberi pakan ternak babi.
Sekitar pukul 13.00 WIT, terdengar suara tembakan yang disebut berasal dari arah Markas Koramil Hitadipa. Dua jam kemudian, Pendeta Yeremia meminta istrinya pulang lebih dahulu, sementara ia tetap berada di kebun untuk menunggu ternak mereka masuk kandang.
Dalam perjalanan pulang, Mama Miriam berpapasan dengan sejumlah prajurit TNI bersenjata lengkap. KontraS menyebut rombongan tersebut dipimpin Alpius Hasim Madi, yang ketika itu merupakan Wakil Komandan Rayon Militer dan dikenal oleh Mama Miriam.
Setelah itu, warga disebut melihat rombongan tersebut bergerak menuju kandang babi milik Pendeta Yeremia.
Menjelang malam, Pendeta Yeremia tak kunjung pulang. Mama Miriam kemudian kembali ke kebun dan menemukan suaminya dalam kondisi terluka.
KontraS menyebut Pendeta Yeremia mengalami luka tusuk di punggung dan luka tembak di lengan kiri, disertai pendarahan pada tangan dan kepala. Sebelum meninggal sekitar tengah malam, Pendeta Yeremia disebut sempat memberikan kesaksian mengenai orang-orang yang menurutnya melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap dirinya.
Kasus tersebut kemudian diproses melalui peradilan militer. Tiga anggota TNI, Moh. Andi Hasan Basri, Alex Ading, dan Saiful Anwar, ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Namun, masing-masing hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara melalui Putusan Nomor 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022.
Upaya banding yang diajukan oditur juga tidak mengubah hukuman tersebut. Pengadilan Militer Tinggi melalui Putusan Nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2023 pada 25 Mei 2023 menguatkan putusan tingkat pertama.
KontraS menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan bagi keluarga Pendeta Yeremia. Organisasi itu juga mempersoalkan proses peradilan militer yang dinilai tertutup dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi keluarga korban untuk mengetahui proses hukum perkara.
Bagi KontraS, persoalan tersebut memperlihatkan keterbatasan mekanisme peradilan militer ketika digunakan untuk menangani tindak pidana yang korbannya merupakan warga sipil.
Kasus Pendeta Yeremia juga ditempatkan KontraS dalam konteks lebih luas mengenai konflik dan kekerasan di Papua.
KontraS mengatakan peristiwa kekerasan di Papua tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kejadian tunggal atau acak. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihimpun Tim Kemanusiaan untuk Kasus Kekerasan terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, KontraS menyebut terdapat pola serangan yang dinilai sistematis dan kolektif.
KontraS mengaitkan kondisi tersebut dengan pendekatan keamanan yang selama ini digunakan pemerintah dalam merespons konflik di Papua.
Dalam pemantauan pada Januari hingga Juli 2026, KontraS mencatat sekitar 1.597 personel TNI/Polri diterjunkan di Papua. Pada periode yang sama, organisasi tersebut mencatat 38 peristiwa kekerasan yang menyebabkan 58 orang luka-luka dan 48 orang meninggal dunia.
KontraS juga mencatat tujuh peristiwa pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing yang menyebabkan 26 orang meninggal dunia.
Dimas mengatakan angka tersebut menjadi dasar bagi KontraS untuk kembali mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua.
KontraS menilai pengerahan aparat dalam jumlah besar tidak otomatis menyelesaikan konflik dan, menurut organisasi tersebut, justru dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Empat tuntutan setelah enam tahun
Memperingati enam tahun kematian Pendeta Yeremia, KontraS menyampaikan empat tuntutan.
Pemerintah diminta mengevaluasi pengerahan aparat militer dan mengakhiri pendekatan keamanan di Papua. KontraS juga meminta negara memastikan tiga kewajiban HAM, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga Papua.
Presiden dan DPR diminta merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. KontraS menilai regulasi tersebut perlu diubah untuk menghadirkan mekanisme peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.
Aparat penegak hukum juga didesak mengusut kembali seluruh rangkaian pembunuhan Pendeta Yeremia, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan rantai komando.
Sementara itu, Komnas HAM diminta melakukan pemantauan dan pendalaman menyeluruh terhadap perkara tersebut serta memastikan hak Pendeta Yeremia dan keluarganya dihormati.











