MIMIKA – Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan 64 tahun Perjanjian Roma 1962. Dalam aksi itu, KNPB Timika menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari peninjauan kembali Perjanjian Roma dan New York Agreement hingga pelaksanaan referendum bagi rakyat Papua.
Sebelum tiba di Kantor DPRK Mimika, massa berkumpul di sejumlah titik, di antaranya Gorong-gorong, Irigasi, Timika Indah, SP4, SP1, dan SP2. Massa kemudian melakukan long march secara serentak dan bertemu di depan Kantor DPRK Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Galeripapua.com, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”, “Right to Self-Determination for West Papua”, “Save Our Souls”, dan “Referendum”.
Massa juga melakukan orasi sebelum Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkeon, membacakan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan tersebut, KNPB mempersoalkan Perjanjian Roma dan New York Agreement yang menurut mereka dibuat tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai pihak yang berkepentingan.
KNPB juga mempersoalkan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang menurut mereka tidak menerapkan prinsip satu orang satu suara (one man, one vote).
Mereka menilai kondisi Papua hingga kini masih diwarnai konflik, operasi militer, pelanggaran HAM, pengungsian, serta eksploitasi sumber daya alam.
Atas dasar itu, KNPB Timika menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pertama, Amerika Serikat dan pihak yang terlibat dalam Perjanjian Roma diminta bertanggung jawab atas penderitaan rakyat Papua selama 64 tahun akibat perjanjian yang menurut KNPB mengorbankan masa depan bangsa Papua.
Kedua, Perjanjian New York dan Perjanjian Roma dinilai menjadi dasar operasi militer Indonesia di Papua sejak 1961 hingga saat ini.
KNPB meminta operasi tersebut dihentikan karena dinilai dilakukan secara ilegal dan berada di luar prosedur hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional.
Ketiga, KNPB menyebut Negara Indonesia sebagai aktor konflik di Papua yang mengakibatkan pelanggaran HAM sejak 1961 hingga saat ini.
“Maka negara bertanggung jawab dan membuka diri untuk menyelesaikan akar konflik Papua dalam mekanisme internasional,” kata Yanto membacakan pernyataan sikap.
Keempat, KNPB menyatakan operasi militer di Papua tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hukum nasional Indonesia serta hukum humaniter internasional.
Mereka meminta para pelaku yang disebut melakukan kejahatan segera diadili di Pengadilan Kriminal Internasional.
Kelima, KNPB menyebut konflik antara TNI-Polri dan TPNPB berdampak pada pengungsian internal rakyat Papua yang mereka klaim mencapai 127.031 jiwa sejak 19 Desember 1961 hingga saat ini.
Konflik tersebut dapat terjadi akibat perjanjian-perjanjian internasional disepakati secara sepihak tanpa melibatkan bangsa Papua sebagai subjek hukum internasional.
“Kami rakyat bangsa Papua meminta PBB, Roma, dan MSG segera menjadi mediator untuk memediasi konflik politik bangsa Papua saat ini,” ujar Yanto.
Keenam, KNPB menyatakan Papua bukan tanah kosong dan meminta penghentian apa yang mereka sebut sebagai genosida, ekosida, dan etnosida di Papua.
Mereka juga menolak wacana Kementerian Dalam Negeri untuk mendefinisikan orang Papua dalam kebijakan Otonomi Khusus dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Ketujuh, KNPB menolak pendataan ulang pengungsi dan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM RI di Papua.
Kedelapan, KNPB menolak dialog yang mereka sebut sebagai versi Jakarta dan meminta perundingan dilakukan dengan mediasi pihak internasional.
Kesembilan, KNPB meminta Belanda, Roma, Amerika Serikat, dan PBB meninjau kembali New York Agreement dan Roma Agreement 1962 terkait hak penentuan nasib sendiri.
“Rakyat Bangsa Papua menuntut Kepada Belanda, Roma, Amerika Serikat, dan PBB untuk meninjau New York Agreement dan Roma Agreement 1962 tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang disepakati ‘satu orang, satu suara’, maka segera gelar referendum ulang bagi rakyat bangsa Papua Barat untuk menentukan masa depan politknya,” pungkasnya.
Dokumen pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan Yanto dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Mimika, Asri Akkas.
“Terima kasih untuk aspirasi ini. Kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku,” kata Asri singkat.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRK Mimika, massa kemudian bergerak menuju Keuskupan Timika. Massa menyerahkan dokumen aspirasi yang sama kepada pihak Keuskupan Timika.











