MIMIKA – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan aksi mogok kerja, Jumat (10/5/2024).
Aksi mogok kerja TKBM Pomako merupakan buntut atas hak-hak TKBM yang belum terbayarkan oleh bendahara mereka.
Di Pelabuhan Pomako, TKBM melakukan aksi dengan memalang jalan masuk pelabuhan menggunakan spanduk bertuliskan mogok kerja dan menuntut agar bendahara digantikan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Pomako, Farid Sijianto, membenarkan adanya aksi mogok tersebut.
Kata dia, terdapat 100 dari jumlah 700 pekerja TKBM Pomako yang ikut di dalam aksi mogok kerja.
Farid Sijianto membenarkan mogok kerja oleh seratusan TKBM Pomako dilakukan untuk menuntut pergantian bendahara.
“Mereka menuntut pergantian bendahara. Jadi, permasalahannya ini sebenarnya internal saja,” ujarnya saat dikonfirmasi via telpon.
Akibat mogok, aktivitas bongkar muatan di Pelabuhan Pomako sempat tidak berjalan.
“Tapi sekarang, sudah selesai,” jelasnya.
Kegiatan bongkar muatan sudah berjalan kembali, baik yang di kapal ke truk dan dari lapangan penumpukan ke luar.
Massa aksi mogok disebutnya telah diakomodir oleh pihak kepolisian agar bertemu bendahara yang dimaksud untuk mediasi bersama.
“Sudah diselesaikan dengan Pak Kapolsek, dengan TKBM semua, sama bendahara juga. Jadi, permasalahan ini kayanya dari dulu, sudah lama juga, bukan hanya baru hari ini saja,” tutur Farid.
Menurut Farid, pertemuan lanjutan masih mungkin terjadi. Pertemuan itu khususnya dalam hal mengganti badan pengurus yang disesuaikan aturan yang berlaku.
“Tidak langsung semena-mena diganti, kan belum tahu juga penggantinya siapa, hanya mereka tadi tuntut harus diganti,” terangnya.
Ditanya mengenai besaran nilai yang belum dibayarkan, Farid mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, dirinya telah meminta pihak bendahara untuk segera dibayarkan.
“Saya kan tidak bisa intervensi masuk terlalu dalam, tapi sudah saya sampaikan, kasih semacam peringatan atau penyampaian ke bendahara kalau bisa hak-haknya mereka segera dibayarkan,” pungkasnya.










