Hendak Transaksi Ganja, Seorang WNA Papua New Guinea Dibekuk Polisi

Endy Langobelen

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

i

Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polresta Jayapura, menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HH (23) asal Papua New Guinea di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/5/2024).

Hal itu dipastikan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Jumat (17/5/2024).

Viktor menerangkan, HH digrebek dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Argapura.

Penangkapan HH berdasarkan pengembangan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Argapura.

“Pada saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal mengamankan satu WNA berinisial HH, bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,” kata Viktor Mackbon menjelaskan.

Baca Juga :  Polres Mimika Tangkap 2 Pengedar Sabu di Area Arena Lama

Dari hasil penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polresta Jayapura mengamankan barang bukti berupa satu plastik besar abu-abu yang dilakban warna bening; dua kantong plastik hitam sedang yang dilakban warna coklat; dua plastik hitam ukuran sedang yang dilakban warna bening; dan satu plastik bening ukuran sedang yang dilakban warna coklat.

“Termasuk yang didapatkan dari penangkapan itu yakni 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 kilogram,” ungkap Viktor Mackbon.

Baca Juga :  OPM Akan Bebaskan Pilot Susi Air dalam Waktu Dekat
Polresta Jayapura Kota melakukan Konferensi pers terkait penangkapan seorang WNA Papua New Guinea yang hendak melakukan transaksi ganja. (Foto: Istimewa/Humas Polda Papua)

HH beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. HH, kata Viktor Mackbon, dipastikan berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Viktor menegaskan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensinya kepada personel kepolisian di Satres Narkoba Polresta Jayapura.

Sementara itu, atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT