JAKARTA — Ekspansi industri kayu di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dinilai tidak hanya meninggalkan jejak deforestasi, tetapi juga memproduksi krisis hak, identitas, dan penghidupan masyarakat adat.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan Diskusi dan Diseminasi Riset yang diselenggarakan oleh kolaborasi beberapa lembaga riset di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat, Rabu (28/1/2026), di Auditorium Lantai 1 Gedung Widya Graha BRIN, Jakarta Selatan.
Salah satu riset yang dipaparkan secara khusus menyoroti dampak ekspansi industri kayu terhadap masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Riset ini dilakukan oleh peneliti BRIN bersama peneliti Yayasan PUSAKA pada Oktober–November 2025, dengan cakupan lapangan di Distrik Kelamono, Mosigin, Sayosa Timur, dan Maudus—wilayah yang kini berada dalam pusaran konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN, Desmiwati, menyebut kondisi masyarakat adat Moi saat ini hidup di bawah bayang-bayang gergaji mesin, kekuasaan perampasan tanah, dan krisis hak masyarakat adat.
“Saat ini, kondisi teman-teman di Kabupaten Sorong, mereka hidup di bawah bayang-bayang gergaji mesin, kekuasaan perampasan tanah dan krisis hak masyarakat adat Moi di Papua Barat Daya,” ujar Desmiwati dalam pemaparannya.
Papua sebagai Frontier Baru Industri Kayu
Desmiwati menjelaskan, ekspansi industri kayu di Papua tidak dapat dilepaskan dari krisis sumber daya hutan di Sumatera dan Kalimantan. Papua kemudian diposisikan sebagai “frontier logging” atau wilayah ekstraksi terakhir.
“Di Kalimantan dan Sumatera, ya bisa dibilang kayunya sudah habis. Sehingga kemudian mata, pikiran semuanya kemudian tertuju ke pulau terakhir, benteng terakhir kekayaan alam tropis, hutan tropis di Indonesia yakni ke Papua,” katanya.
Narasi pembangunan dan kesejahteraan yang digaungkan negara dan korporasi, menurutnya, kerap menutupi dampak ekologis dan sosial yang sangat serius. Hutan adat direduksi menjadi komoditas, sementara masyarakat adat dipinggirkan dari ruang hidupnya sendiri.
“Hutan di sana bukan sekedar tegakan kayu merbau, tapi hutan adalah ruang hidup, bukan sekedar komoditas,” tegasnya.
Governmentality dan Biopolitik di Tanah Moi
Dalam riset ini, tim peneliti menggunakan kerangka governmentality dan biopolitik untuk membaca relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat adat. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui hukum dan aparat, tetapi juga melalui normalisasi, persuasi, dan mekanisme administratif yang tampak legal.
“Kami menemukan bahwa rasionalisasi kekuasaan negara itu agar dapat diterima sebagai yang sah dan itu tidak memicu perlawanan yang terbuka. Ini yang sedang terjadi di Papua, ini yang sedang terjadi di Sorong,” jelas Desmiwati.
Salah satu temuan lapangan menunjukkan praktik “persetujuan semu” dalam pelepasan tanah ulayat. Sosialisasi perusahaan dilakukan di hotel-hotel, bukan di kampung, dan daftar hadir kerap digunakan sebagai dasar klaim persetujuan masyarakat.
“Masyarakat diundang untuk datang ke hotel dan mereka misalnya menandatangani daftar hadir, tapi kemudian itu ternyata dijadikan misalnya alas persetujuan untuk pelepasan hak ulayat atau tanah ulayat,” ungkapnya.
Kompensasi Jomplang, Nilai Kayu Melonjak di Pasar Ekspor
Riset ini juga mengungkap ketimpangan ekstrem dalam rantai nilai industri kayu, khususnya kayu merbau. Masyarakat adat hanya menerima bagian yang sangat kecil dibanding nilai ekspor.
“Di peraturan daerahnya ternyata kami melihat kayu merbau itu hanya dihargai 150 ribu sampai 200 ribu per meter kubik. Tapi teman-teman tahu berapa harga ekspornya? 25 juta rupiah per meter kubik,” kata Desmiwati.

Dengan skema tersebut, masyarakat adat hanya menerima sekitar 0,6 persen dari nilai ekspor kayu yang berasal dari tanah ulayat mereka sendiri. Sementara keuntungan terbesar dinikmati perusahaan, disusul negara melalui pajak, PSDH, Dana Reboisasi, dan Dana Bagi Hasil.
Konflik Sosial dan Marginalisasi Orang Asli Papua
Masuknya industri kayu juga memicu fragmentasi sosial di tingkat kampung dan marga. Konflik batas tanah ulayat antar-marga meningkat, solidaritas melemah, dan nilai kekerabatan bergeser menjadi orientasi ekonomi.
Di sisi lain, janji penyerapan tenaga kerja bagi Orang Asli Papua (OAP) tidak terpenuhi.
“Biasanya untuk industri ekstraktif kayu ini, orang asli Papua hanya dilibatkan ketika melakukan survei… setelah itu perusahaan akan melakukan penilaian, memprediksi berapa jumlah kayu merbau yang ada di sana,” paparnya.
Padahal, regulasi Otonomi Khusus mensyaratkan 80 persen tenaga kerja berasal dari OAP.
Resistensi Ada, Represi Mengintai
Masyarakat adat Moi tidak sepenuhnya diam. Bentuk perlawanan dilakukan melalui pemalangan jalan logging dan aksi protes.
Namun, respons negara dan aparat terhadap masyarakat adat kerap bersifat intimidatif.
“Penolakan didasarkan pada hutan sebagai identitas budaya, sumber hidup dan ruang sakral,” ujar Desmiwati, sembari menyinggung adanya stigmatisasi terhadap warga penolak yang dilabeli simpatisan separatis.
Rekomendasi: Audit Industri hingga Penguatan Hak Adat
Di akhir pemaparannya, Desmiwati menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain audit independen industri ekstraktif, revisi regulasi kompensasi kayu, pembentukan gugus tugas pengaduan, serta penguatan pemetaan partisipatif wilayah adat.
“Negara tidak hadir sebagai mediator untuk kesejahteraan masyarakat, tapi kemudian negara hadir sepertinya lebih kepada mediasi untuk korporasi, untuk bisnis,” tegasnya.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam di Papua masih menyisakan persoalan mendasar: ketimpangan, ketidakadilan, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat di tanahnya sendiri.










