MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan dan data kependudukan ke dalam sistem tata kelola kepegawaian serta distribusi komoditas bersubsidi.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah, yakni BPKAD, BKPSDM, dan Disperindag dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Grand Tembaga Hotel Timika, Senin (21/9/2026).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menyatakan kolaborasi lintas dinas ini merupakan tindak lanjut langsung atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait ketidaksesuaian data ASN serta temuan administratif masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini ada celah di mana pegawai yang telah meninggal dunia tetap menerima gaji, atau pegawai yang dilantik di daerah lain namun administrasi kepindahannya belum tuntas sehingga beban gajinya masih menempel di daerah asal. Melalui integrasi NIK berbasis sistem ini, seluruh status kepegawaian dapat terdeteksi secara realtime dan presisi,” ujar Slamet.
Melalui kerja sama dengan BPKAD dan BKPSDM, data kependudukan dipadankan secara menyeluruh dengan daftar gaji serta aplikasi MyASN.
Pemanfaatan sistem terpadu ini juga memungkinkan penerbitan akta kematian secara langsung saat prosesi pelepasan jenazah ASN, sehingga memangkas potensi keterlambatan pembaruan data dan penghentian hak gaji yang tak lagi valid.
Selain sektor kepegawaian, sinkronisasi data NIK difungsikan untuk memperketat alokasi minyak tanah bersubsidi melalui aplikasi E-Mitan milik Disperindag yang terhubung dengan data Dinas Sosial. Langkah ini diambil guna menghentikan praktik manipulasi berkas Kartu Keluarga fisik oleh oknum pangkalan.
“Pengawasan distribusi subsidi tidak lagi relying pada dokumen fisik semata yang rentan dikumpulkan secara tidak sah. Sistem akan langsung memverifikasi domisili spasial warga berdasarkan NIK. Jika warga terdata di wilayah lain, hak distribusinya otomatis tersaring agar tidak terjadi duplikasi atau penerimaan salah sasaran,” kata Slamet menambahkan.
Integrasi data ini dijadwalkan beroperasi penuh mulai Oktober mendatang sebagai manifestasi transformasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan transparan di Kabupaten Mimika.










