MIMIKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (PP-KHP) di TPS Distrik Mimika Baru (Miru) dan Distrik Wania pada Jumat (3/3/2023).
Komisioner Bawaslu Mimika, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dan juga TL salah satu hasil pleno minggu pertama bulan Maret 2023 (No.014/RT.02/PA.16/03/2023).
“Ini masif dilakukan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota. Tujuannya untuk menyosialisasikan tentang hak pilih. Jadi, kita memastikan warga itu sudah tahu bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Selain itu, lanjut Budi, patroli pengawasan ini pun untuk memastikan kinerja Pantarlih dalam menjalankan pencocokan dan penelitian (Coklit) telah sesuai dengan aturan dan petunjuk teknisnya.
“Kita juga memastikan jajaran kita melakukan pengawasan dengan benar gitu,” tuturnya.
Dikatakan bahwa PP-KHP ini akan dilakukan dua kali dalam seminggu hingga berakhirnya proses tahapan Coklit pada 14 Maret 2023 mendatang.
Lebih lanjut Budi menjelaskan perihal berbagai kerawanan yang bisa saja terjadi jika pengawasan ini tidak dilakukan dengan maksimal.
“Seperti misalnya Pantarlih tidak melakukan Coklit secara menyeluruh. Mereka hanya bertemu pihak RT untuk mencocokkan data lalu dikembalikan ke KPU. Itu nanti data pemilihnya bakal itu-itu lagi. Artinya yang meninggal masih ada, yang pindah dan sebagainya pun begitu,” jelas Budi.
“Ada juga yang rentan terjadi itu mereka hanya menempel tapi tidak dicoklit karena sudah datang berkali-kali tapi tidak ada orangnya,” imbuhnya.
Menurut Budi, proses tahapan Coklit ini merupakan salah satu tahapan penting yang sangat menentukan suksesnya keberlangsungan Pemilu maupun Pilkada 2024.
“Untuk itu kita harus benar-benar memastikan hak pilih setiap warga ini sudah diakomodir dan sudah terdaftar di dalam DPT sesuai wilayah domisilinya. Jangan sampai ada warga yang tinggal di daerah lain, tapi coblosnya di daerah lain. Apalagi sampai tidak memiliki hak pilih,” tandasnya.
Budi juga mengimbau kepada warga untuk secara mandiri mengecek kembali data pemilihnya melalui situs resmi KPU (https://cekdptonline.kpu.go.id/).
“Bagi warga yang belum terdaftar, bisa langsung melapor ke PPS atau KPU dan juga bisa ke Bawaslu maupun Pandis untuk nantinya ditindaklanjut,” pungkasnya.