Jaringan Pengedar Obat Terlarang di Mimika Berhasil Diungkap, 4 Orang Ditangkap

Ahmad

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat pelaku berdiri di belakang para pejabat Polres Mimika dalam konferensi pers di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (13/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

i

Keempat pelaku berdiri di belakang para pejabat Polres Mimika dalam konferensi pers di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (13/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu).

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika bersama Bea Cukai berhasil menangkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Mimika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan para pelaku yang tidak memiliki latar belakang medis ini ditangkap pada tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIT.

Pengungkapan serta penangkapan tehadap para pelaku dalam jaringan pengedar obat-obata terlarang ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai.

Pada hari yang dimaksud, awalnya Sat Resnarkoba Polres Mimika bersama Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial A.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 4.150 butir pil kuning dari tangan pelaku A. Ia kemudian diamankan dan dimintai keterangan.

“Pil kuning ini patut kami duga merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar sebagai mana telah ditetapkan dalam undang-undang,” kata AKP Andi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah, Senin (13/1/2025).

Baca Juga :  Kasus Molotov di Kantor Jubi Lambat Diusut, Jurnalis dan Pembela HAM Turun Aksi

AKP Andi melanjutkan, setelah berhasil ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku A menyebutkan bahwa ada pelaku lainnya berinisial I yang juga terlibat dalam peredaran obat-obatan itu.

Pelaku A mengaku ia disuruh oleh seorang pelaku lainnya berinisial I untuk melakukan penjemputan terhadap obat-obatan tanpa izin edar tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menagkap pelaku I. Dari tangan pelaku I, polisi juga menemukan barang bukti berupa pil berwarna putih sebanyak 986 butir.

Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai denga standar yang ditetapkan dalam undang-undang.

Dari hasil penangkapan dua pelaku pertama, diperoleh keterangan bahwa pemilik obat serta yang menyuruh pelaku A dan I adalah pelaku lainnya yang juga berinisial A.

Dari tangan pelaku ketiga yang ditangkap, polisi menemukan sebanyak 16 plastik di mana di dalamnya berisikan 240 butir pil berwarna kuning.

Pelaku ketiga, yakni A, saat diinterogasi mengungkapkan barang bukti yang didapat polisi dari tangan pelaku I merupakan barang milik pelaku M.

Baca Juga :  Mobil Dinas Polres Yahukimo Hangus Dilahap Api, OPM Mengaku Ulahnya

Polisi lantas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap M. Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan M sebanyak 6 plastik berisikan 60 butir pil kuning atau pil eksimer.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, mereka pun menyebutkan bahwa obat-obatan tanpa izin edar itu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial Z.

Z merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang-red) dengan kasus yang sama pada tahun 2024 yang kini tinggal di Manado.

“Jadi, sistemnya saudara A (pelaku yang ditangkap ketiga-red) dan M memesan kepada saudara Z. Kemudian saudara Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan melalui alamat saudara A (pelaku yang ditangkap pertama-red),” jelas AKP Andi.

“Sehingga di sini satu gambaran lengkap proses bagaimana barang itu datang kemudian barang itu diserahkan kepada pemilik masing-masing dan didistribusikan oleh masing-masing para tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah barang bukti yang didapat secara keseluruhan berjumlah 5.466 butir pil tanpa izin edar.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT