Kasus Pencurian Disertai Pemberatan di Jalan Kasih Belakang Keuskupan Timika Naik Tahap II

Ahmad

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

i

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Kasus pencurian disertai pemberatan yang terjadi di Jalan Kasih, Kompleks belakang Keuskupan Timika kini naik tahap II.

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika ini dilaksanakan oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Senin (24/3/2025).

Adapun tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, masing-masing adalah Joey Mayvendy Isalma Lucando Kocu alias Joy dan Stefanus Kemong alias Stevan.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Nasrid Arwijayah.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Harga Daging di Mimika Naik Jelang Nataru

“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh Tim penyidik unit Reskrim,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tahap ini dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).

Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B-480/R.1.19 Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara terhadap para tersangka.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024. Saat itu, kedua tersangka yang masih berstatus sebagai pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 warna hitam dari rumah korban bernama Kostantina Renyaan.

Baca Juga :  Penikaman di Timika Tewaskan 1 Orang

Sementara satu dari kedua tersangka, yakni Stevanus Kemong merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017.

Proses penanganan kasus ini didasari dengan laporan Polisi resmi di SPKT Sektor Mimika Baru dengan Nomor : LP / B /125/ XII / 2024/ SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / RES MIMIKA / POLDA PAPUA, tanggal 4 Desember 2024.

Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT