Kasus Pencurian Motor di Jalan Budi Utomo Timika Masuk Tahap II

Ahmad

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

i

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) saat melakukan tahap II kasus pencurian di Jalan Budi Utomo. (Foto: Istimewa/Humas Polsek Miru)

MIMIKA – Kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Utomo, Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, pada 20 September 2024, kini masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di jalan Budi Utomo Gang Sentani ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut.

“Pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Sekitaran SP12 Mimika

Adapun kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 waktu dini hari sekira pukul 04.00 WIT saat korban atas nama Irianti sedang tertidur lelap. Motornya pun raib digasak maling yang kini sudah berstatus tersangka inisial YM.

Setelah kejadian itu, korban pun berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks. Namun, tidak membuahkan hasil.

Kapolsek menjelaskan, pencarian pun dilakukan oleh korban melalui sosial media Facebook dengan mengunggah informasi tentang kehilangan sepeda motor miliknya sembari berharap akan ada petunjuk.

Tak tunggu waktu lama, korban kemudian mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS di media sosial Facebook terkait keberadaan motor miliknya di lokasi belakang Hotel Ossa De Villa.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Orang Pemilik Narkoba Golongan III di Timika

Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, YM Alias Mias dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan Tersangka disertai dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis Honda Scoopy warna hitam dan selembar STNK An. Irianti yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit SPM dan STNK diterima langsung oleh pihak JPU dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek.


Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT