MIMIKA – Kasus pencurian sepeda motor di jalan Budi Utomo, Gang Sentani dengan tersangka YM alias Mias, pada 20 September 2024, kini masuk tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika setelah diterimanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024), membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di jalan Budi Utomo Gang Sentani ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika tersebut.
“Pelimpahan kasus pencurian dengan tersangka YM ini sesuai prosedur hukum yang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” kata Kapolsek.
Adapun kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2024 waktu dini hari sekira pukul 04.00 WIT saat korban atas nama Irianti sedang tertidur lelap. Motornya pun raib digasak maling yang kini sudah berstatus tersangka inisial YM.
Setelah kejadian itu, korban pun berusaha untuk melakukan pencarian di seputaran kompleks. Namun, tidak membuahkan hasil.
Kapolsek menjelaskan, pencarian pun dilakukan oleh korban melalui sosial media Facebook dengan mengunggah informasi tentang kehilangan sepeda motor miliknya sembari berharap akan ada petunjuk.
Tak tunggu waktu lama, korban kemudian mendapatkan informasi dari saksi berinisial MSP dan PS di media sosial Facebook terkait keberadaan motor miliknya di lokasi belakang Hotel Ossa De Villa.
Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Miru langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya dibuatkan laporan resmi dengan nomor LP. 67.
Perlu diketahui, atas perbuatannya, YM Alias Mias dipersangkakan dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada pelaksanaan tahap II ini, penyerahan Tersangka disertai dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM jenis Honda Scoopy warna hitam dan selembar STNK An. Irianti yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 unit SPM dan STNK diterima langsung oleh pihak JPU dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek.
Update berita terbaru lainnya dengan mengikuti saluran Galeripapua.com WhatsApp Channel. Klik link berikut https://whatsapp.com/channel/0029VafbmilChq6Dj7IL2i46










