Kasus Sajam di Kwamki Narama: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 5 Dipulangkan

Ahmad

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

Para pelaku yang ditangkap di Distrik Kwamki Narama karena terjerat Undang-Undang Darurat. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam ilegal hasil operasi penyekatan gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para tersangka yang berinisial RT, MM, IT, dan DT tersebut disangkakan melanggar aturan kepemilikan senjata berbahaya pasca-penertiban bentrokan sosial di daerah tersebut. Keempatnya merupakan bagian dari sembilan warga yang sebelumnya diamankan dalam razia pada Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, lima warga lainnya dipulangkan oleh penyidik lantaran tidak terbukti membawa maupun memiliki senjata tajam saat pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, penetapan status hukum ini bermula dari temuan barang bukti di dalam salah satu kendaraan roda empat yang dihentikan petugas pada titik penyekatan.

“kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah itu kita dapat inisialnya dan dilakukan penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Putut saat ditemui di Timika, Senin (7/9/2026).

Putut menambahkan, lima orang yang diamankan bersamaan dengan para tersangka telah dibebaskan dari pemeriksaan. “Kalau yang dipulangkan, tidak ada sajam padanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Segera Olah TKP Pengrusakan Kantor Maxim Timika

Dari hasil operasi penyekatan di sembilan titik rawan tersebut, aparat berhasil menyita 2 busur panah, 23 anak panah, 4 parang, 1 ketapel, 1 tulang kasuari, serta 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk memobilisasi senjata.

Langkah tegas ini diambil guna memulihkan stabilitas keamanan dan mencegah eskalasi konflik sosial antar-kelompok yang sempat memanas di Distrik Kwamki Narama.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta
Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika
Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya
Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada
4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat
12 Hari Dirawat, Demerina Korban Penyanderaan KKB di Mimika Kembali ke Keluarga
Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota Kelompok Bersenjata Dilaporkan Tewas
Anggota KKB Penembak ASN di Yahukimo Ditangkap, Tiga Amunisi Disita

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:09 WIT

Mantan Kepala Kampung Ineki Supiori Ditahan, Kerugian Negara Rp906 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:59 WIT

Dua Anggota Brimob Raih Penghargaan Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Mimika

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIT

Polsek Bandara Timika Sita 20 Anak Panah Penumpang Asal Intan Jaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:42 WIT

Korban Tewas dalam Mobil di Kuala Kencana Merupakan Anggota TNI, Ada Luka Tembak di Dada

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07 WIT

4 Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata, Pilih Kembali ke Masyarakat

Berita Terbaru

Kebakaran hutan terjadi di kawasan pegunungan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Facebook Anak Tambang Papua)

Peristiwa

Kebakaran Hutan Melanda Pegunungan di Tembagapura Mimika

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:19 WIT