MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) terkait pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK) jalur otonomi khusus (Otsus).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/3/2024).
“Kami sendiri belum tahu seperti apa juknis DPRK jalur Otsus karena belum ada SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Yan mengungkapkan bahwa dalam perencanaan, tanggal 25 Maret 2025 mendatang, seluruh Kesbangpol dari 8 Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Tengah akan melakukan pertemuan bersama Kepala Badan Kesbangpol Provinsi guna membahas pelaksanaan seleksi DPRK.
“Beberapa waktu lalu, hasil koordinasikan dengan Kesbangpol Provinsi, rencananya tanggal 25 semua kepala Kesbangpol akan melakukan pertemuan membahas tahap pelaksanaan seleksi DPRK jalur otsus,” ungkapnya.
Sementara terkait panitia seleksi (Pansel), Yan menyampaikan terdapat lima unsur yang direkomendasi sebagai Pansel yakni perwakilan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua Lembaga Adat, Akademisi, dan Kejaksaan.
“Pansel nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk,” pungkasnya.










