JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan persekusi, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis media daring Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam pernyataan resminya, KKJ menyebut insiden yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) malam hingga Sabtu dini hari itu sebagai “serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi.”
“Tindakan brutal aparat penegak hukum ini merupakan serangan langsung terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi,” tulis KKJ dalam siaran pers yang diterima Galeripapua.com, Selasa (7/10/2025) siang.
Ancaman dan Intimidasi di Kantor Polisi
Insiden bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari Polres Mimika terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan itu, menurut kronologi yang dirilis KKJ, AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan dan melontarkan ancaman di hadapan dua jurnalis lain yang menunggu di luar.
“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala,” ujar Rian, seperti dikutip dalam pernyataan KKJ.
Setelah pemeriksaan selesai, ancaman berlanjut melalui sambungan telepon. Kasat Reskrim Mimika disebut menelpon Ifo Rahabav sambil mengeluarkan makian dan tantangan berkelahi.
“Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja setan, kamu di mana,” demikian isi ancaman tersebut.
Penjemputan Paksa dan Kekerasan di Polres
Sekitar tengah malam, belasan anggota polisi yang dipimpin langsung oleh AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com.
Keempat jurnalis yang berada di lokasi kemudian dibawa paksa ke Polres Pelayanan, di Jalan Cenderawasih, setelah seluruh telepon genggam mereka disita.
Setibanya di halaman Polres, keempat jurnalis tersebut dikabarkan mengalami intimidasi fisik dan psikis hingga dini hari.
“Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya?” kata Rian dalam salah satu ancamannya.
KKJ juga menyebut, dua jurnalis sempat ditarik ke tengah lapangan dan dipaksa berduel, sementara ancaman dengan senjata tajam turut dilakukan.
“Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong.”
Sekitar pukul 05.00 WIT, setelah berjam-jam mendapat tekanan, para jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan bermeterai.
Dokumen itu berisi permintaan maaf, janji untuk menghapus berita yang menyinggung Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika, serta komitmen untuk tidak lagi menulis berita negatif tentang keduanya.
KKJ Desak Kapolri Copot Kasat Reskrim Mimika
KKJ menilai tindakan yang dilakukan aparat Polres Mimika sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.
Atas insiden tersebut, KKJ mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya.
“Kapolri harus menindak tegas dan memproses hukum, baik secara pidana maupun etik, terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika dan seluruh anggota yang terlibat,” tegas KKJ.
KKJ juga menyerukan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada para jurnalis korban.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi,” tulis KKJ dalam penutup pernyataannya.
Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dibentuk pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.
Komite ini beranggotakan 11 organisasi, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
KKJ memastikan akan terus mengawal kasus persekusi terhadap empat jurnalis di Mimika hingga ada keadilan dan pertanggungjawaban hukum dari pihak kepolisian.