Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

Endy Langobelen

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan terkait konflik pertanahan antara pimpinan marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua)

i

Pertemuan terkait konflik pertanahan antara pimpinan marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto: Istimewa/Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua)

MERAUKE — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta jajaran TNI, khususnya Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 817/Aoba, untuk tidak melakukan intervensi dalam konflik pertanahan antara Pimpinan Marga Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang saat ini tengah ditangani Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui siaran pers bernomor 001/SP-KPHHP/I/2026 tertanggal 24 Januari 2026.

Koalisi tersebut terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Ditegaskan bahwa konflik lahan yang terjadi di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, merupakan sengketa hukum yang sedang dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

“Danyonif TP 817/Aoba dilarang intervensi konflik pertanahan antara Bapak Vincet Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang sedang ditangani oleh Penyidik Mabes Polri,” tegas Koalisi dalam siaran pers tersebut.

Lahan Markas Yonif TP di Tengah Sengketa

Koalisi menjelaskan bahwa pembentukan Yonif TP 817/Aoba merupakan bagian dari kebijakan nasional pembentukan satuan Teritorial Pembangunan TNI yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025. Di wilayah Kodam XXIV/Mandala Trikora, Yonif TP 817/Aoba ditempatkan di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke.

Namun, persoalan muncul karena lahan yang ditargetkan untuk pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba disebut berada di atas tanah adat milik Marga Kwipalo yang hingga kini masih berstatus sengketa dengan PT Murni Nusantara Mandiri.

Menurut Koalisi, Marga Kwipalo tidak pernah melepaskan tanah adatnya kepada perusahaan tersebut untuk kepentingan perkebunan tebu. Konflik ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri.

“Konflik pertanahan antara PT Murni Nusantara Mandiri dengan Pimpinan Marga Kwipalo telah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 4 November 2025 dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI,” tulis Koalisi.

Baca Juga :  Pembunuhan Pilot Glen dan Operasi Bela-Alama 1996

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perkebunan oleh PT Murni Nusantara Mandiri.

Penebangan Pohon Dinilai Seret TNI ke Konflik

Koalisi juga menyoroti adanya tindakan penebangan pohon karet, pohon jati, dan tanaman lainnya milik Bapak Vincet Kwipalo yang diduga dilakukan dalam rangka pembangunan Markas Yonif TP 817/Aoba.

Tindakan tersebut dinilai telah menyeret satuan TNI ke dalam konflik pertanahan yang sedang berlangsung, meskipun sengketa tersebut belum memiliki penyelesaian hukum yang berkekuatan tetap.

“Pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba di atas Tanah Adat Marga Kwipalo dilakukan tanpa ada pelepasan tanah adat dari Bapak Vincet Kwipalo selaku pemilik tanah dan wilayah adat,” tegas Koalisi.

Soroti Kedatangan Danton Yonif ke Rumah Pemilik Tanah Adat

Koalisi juga mengungkapkan bahwa pada pertengahan Januari 2026, Danton Yonif TP 817/Aoba bersama rombongan mendatangi kediaman Bapak Vincet Kwipalo. Kedatangan tersebut disebut bertujuan untuk mempertanyakan kepemilikan tanah adat Marga Kwipalo.

Menurut Koalisi, secara hukum kepemilikan tanah adat masyarakat hukum adat Papua telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, hingga Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

“Dasar hukum kepemilikan tanah adat Marga Kwipalo sebenarnya telah jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koalisi.

Desak Panglima TNI dan Kapolri Turun Tangan

Dalam siaran pers tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah, TNI, dan lembaga negara terkait.

Keenam tuntutan itu yakni sebagai berikut.

  1. Panglima TNI segera perintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai satuan organik di Propinsi Papua Selatan wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak Marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022;
  2. Kapolri segera perintahkan Penyidik Mabes Polri Pemeriksa Perkara LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.DITTIPITER / BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2025 memangil dan memeriksa Manajemen PT Murni Nusantara Mandiri;
  3. Pangdam XXIV/Mandala Trikora sebagai petinggi satuan TNI di wilayah hukum Kodam XXIV/Mandala Trikora segera perintahkan Danton Yonif TP 817/Aoba untuk wajib mengakui, menghormati, melindungi, hak-hak Marga Kwipalo sesuai perintah pada Pasal 18b ayat (2) UUD 1945, Pasal 6, UU No 39 Tahun 1999, UU No 2 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Papua No 5 Tahun 2022;
  4. Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera pantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Bapak Vincet Kwipalo selaku pemilik Tanah Adat Marga Kwipalo yang sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Mabes Polri;
  5. Danyonif TP 817/Aoba dilarang intervensi konflik pertanahan antara Bapak Vincet Kwipalo dengan PT Murni Nusantara Mandiri yang sedang ditangani oleh Penyidik Mabes Polri sesuai dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT.DITTIPITER / BARESKRIM POLRI tanggal 4 November 2025;
  6. Majelis Rakyat Papua Propinsi Papua Selatan segera memantau dan mengawasi tindakan Danyonif TP 817/Aoba yang mendatangi kediaman Bapak Vincet Kwipalo selaku pemilik Tanah Adat Marga Kwipalo yang sedang berkonflik dengan PT Murni Nusantara Mandiri di Mabes Polri.
Baca Juga :  OPINI | Rp200 Triliun untuk UMKM: Pacu Jalur Ekonomi Rakyat dari Jawa hingga Papua Pegunungan

“Setiap orang dan organisasi berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” tegas Koalisi, mengutip Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Diharapkan persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak agar konflik pertanahan di atas tanah adat Marga Kwipalo dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN
Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group
Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi
Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong
Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua
Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama
Tokoh Pemuda di Mimika Desak Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:32 WIT

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:25 WIT

Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:14 WIT

Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:36 WIT

Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIT

Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT