MIMIKA – Setiap perusahaan yang akan beroperasi, mengambil, serta mengelola hasil alam di Kabupaten Mimika wajib diawasi oleh lembaga adat setempat.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Lemasa, Jan Magal, mengingat ada dua perusahaan yang hendak membuka pabrik semen dan keramik di Mimika.
Jan mengatakan, perusahaan yang hendak mengambil dan mengelola hasil alam di tanah Amungsa wajib untuk meminta ijin kepada Lemasa dan Lemasko selaku lembaga yang memiliki hak ulayat di Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekelas Freeport saja kalau mau membuka lahan, atau mau beroperasi meminta ijin kepada kami Lemasa dan Lemasko, karena kami yang mempunyai tanah,” ucap Jan Magal melalui sambungan telepon kepada Galeripapua.com, Selasa (21/1/2025).
Jan menilai, meski kehadiran dua perusahaan itu nantinya akan berdampak positif, dengan adanya lapangan kerja bagi anak-anak OAP, namun ijin beroperasi kepada lembaga adat itu harus dilakukan.
kata Jan, setiap daerah pastinya memiliki aturan kelembagaan adatnya tersendiri. Artinya, setiap wilayah pasti ada pemiliknya.
Oleh karena itu, tegas Jan, bila ada perusahaan baru yang akan masuk di Mimika, baiknya meminta ijin kepada lembaga adat sebelum mengelola hasil alam itu sendiri.
“Apabila sudah berkolaborasi dengan Freeport Indonesia, maka sudah sepantasnya berkolaborasi juga dengan Lemasa dan Lemasko. Tetapi sampai saat ini, saya selaku Sekretaris Lemasa belum menerima surat permintaan ijin beroperasi dan saya rasa Lemasko pun demikian,“ ungkapnya.
Jan juga mendukung langkah-langkah yang suah dilakukan oleh pihak Asosiasi Honai Adat Pengusaha Amungme dan Kamoro (HAPAK) yang merupakan salah satu asosiasi yang representatif serta memiliki fungsi pengawasan sebagai pemilik hak ulayat dan seisinya.
“Kami dengar HAPAK sudah melakukan RDP bersama dewan, tentunya selaku pengurus Lemasa berharap pasca pertemuan itu, bisa membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya.