Perusahaan yang Beroperasi di Mimika Wajib Izin Lembaga Adat

Ahmad

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Lemasa, Jan Magal. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Lemasa, Jan Magal. (Foto: Istimewa)

MIMIKA – Setiap perusahaan yang akan beroperasi, mengambil, serta mengelola hasil alam di Kabupaten Mimika wajib diawasi oleh lembaga adat setempat.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Lemasa, Jan Magal, mengingat ada dua perusahaan yang hendak membuka pabrik semen dan keramik di Mimika.

Jan mengatakan, perusahaan yang hendak mengambil dan mengelola hasil alam di tanah Amungsa wajib untuk meminta ijin kepada Lemasa dan Lemasko selaku lembaga yang memiliki hak ulayat di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekelas Freeport saja kalau mau membuka lahan, atau mau beroperasi meminta ijin kepada kami Lemasa dan Lemasko, karena kami yang mempunyai tanah,” ucap Jan Magal melalui sambungan telepon kepada Galeripapua.com, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Pemkab Mimika Siap Tertibkan Birokrasi, Fokus Penyesuaian Jabatan dengan Kepangkatan

Jan menilai, meski kehadiran dua perusahaan itu nantinya akan berdampak positif, dengan adanya lapangan kerja bagi anak-anak OAP, namun ijin beroperasi kepada lembaga adat itu harus dilakukan.

kata Jan, setiap daerah pastinya memiliki aturan kelembagaan adatnya tersendiri. Artinya, setiap wilayah pasti ada pemiliknya.

Oleh karena itu, tegas Jan, bila ada perusahaan baru yang akan masuk di Mimika, baiknya meminta ijin kepada lembaga adat sebelum mengelola hasil alam itu sendiri.

“Apabila sudah berkolaborasi dengan Freeport Indonesia, maka sudah sepantasnya berkolaborasi juga dengan Lemasa dan Lemasko. Tetapi sampai saat ini, saya selaku Sekretaris Lemasa belum menerima surat permintaan ijin beroperasi dan saya rasa Lemasko pun demikian,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Dari Merauke, PGI Tegas Menolak PSN dan Militerisasi di Papua Selatan

Jan juga mendukung langkah-langkah yang suah dilakukan oleh pihak Asosiasi Honai Adat Pengusaha Amungme dan Kamoro (HAPAK) yang merupakan salah satu asosiasi yang representatif serta memiliki fungsi pengawasan sebagai pemilik hak ulayat dan seisinya.

“Kami dengar HAPAK sudah melakukan RDP bersama dewan, tentunya selaku pengurus Lemasa berharap pasca pertemuan itu, bisa membuahkan hasil yang baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Status 486 Ribu Hektar Hutan di Papua Selatan
Yoakim Mujizau Kecam Penembakan Pilot di Boven Digoel: Itu Tindakan Tidak Manusiawi
LBH Papua Merauke Desak Presiden Terima Sikap PGI dan Hentikan PSN
Dari Merauke, PGI Tegas Menolak PSN dan Militerisasi di Papua Selatan
Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN
Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group
Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi
Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:10 WIT

Masyarakat Adat Papua Tolak Alih Status 486 Ribu Hektar Hutan di Papua Selatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:43 WIT

LBH Papua Merauke Desak Presiden Terima Sikap PGI dan Hentikan PSN

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:47 WIT

Dari Merauke, PGI Tegas Menolak PSN dan Militerisasi di Papua Selatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:32 WIT

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:25 WIT

Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group

Berita Terbaru

Polisi melakukan olah TKP peristiwa penembakan sopir truk tangki air di Yahukimo. (Foto: Istimewa/Satgas Humas ODC)

Peristiwa

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Sopir Truk Air di Yahukimo

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:51 WIT

Rapat koordinasi Satgas MBG di Lantai 3 Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (12/2/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Pemerintahan

14 Distrik di Mimika Belum Tersentuh MBG

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:33 WIT