MIMIKA — Penolakan terhadap rencana investasi perkebunan kelapa sawit PT TAS di Distrik Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus menguat.
Dalam dua hari berturut-turut, masyarakat adat dari dua kampung menyatakan sikap tegas menolak kehadiran perusahaan tersebut, dengan alasan perlindungan tanah ulayat, ruang hidup, serta keberlanjutan generasi mendatang.
Penolakan pertama disampaikan masyarakat adat Kampung Tapormai melalui rapat adat yang digelar pada Rabu (7/1/2025) lalu.
Kepala Suku Ibrahim Akarepea menegaskan bahwa rencana perkebunan kelapa sawit PT TAS berpotensi mengancam keberadaan tanah adat yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
Menurut Ibrahim, proposal perusahaan berisiko “mengakibatkan perampasan dan kerusakan tanah adat yang merupakan identitas dan harga diri masyarakat adat Mimika, khususnya Kampung Tapormai.”
Ia menekankan bahwa sikap tersebut bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan keputusan kolektif masyarakat adat untuk melindungi wilayah ulayat mereka.
“Kami tidak memberikan izin dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan kelapa sawit di wilayah adat Kampung Tapormai. Penolakan ini adalah keputusan bersama masyarakat adat dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.
Sehari berselang, penolakan serupa datang dari masyarakat adat Kampung Aindua, Distrik Mimika Barat Jauh.
Dalam pernyataan mereka, masyarakat menegaskan bahwa relasi antara manusia, tanah, dan alam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga kehadiran perkebunan sawit dinilai akan merusak tatanan kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Masyarakat Aindua menilai masuknya perusahaan kelapa sawit akan berdampak langsung pada kerusakan hutan serta hilangnya sumber pangan utama, terutama dusun sagu yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat.
“Kalau perusahaan masuk, pertama sagu akan habis, kayu akan habis. Besok bangunan masuk, kami mau ambil kayu dari mana untuk bangun rumah dan kampung kami? Ini bukan kerugian kecil,” ujar juru bicara masyarakat Kampung Aindua.
Bagi masyarakat Aindua, penolakan terhadap investasi berskala besar bukanlah sikap emosional sesaat, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi yang akan datang.
“Tanah adat adalah kehidupan. Menjaga tanah adat berarti menjaga masa depan.”
Rangkaian penolakan dari dua kampung adat di Distrik Mimika Barat Jauh ini menegaskan bahwa konflik agraria di Papua tidak semata berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas, keberlanjutan ekologis, dan hak dasar masyarakat adat atas tanah ulayat mereka di tengah ekspansi proyek-proyek pembangunan.










