Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari

Ahmad

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap I, Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Ketiga perkara narkotika tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial MIA, M, dan KMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti lebih lanjut.

“Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hempy dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Mimika Mutasi 38 Pejabat

Salah satu tersangka, MIA alias Imran (37), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (19/11/2025).

Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka M ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika.

Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Buru KKB Penembak Dua Tukang Bangunan di Jayawijaya

Adapun tersangka KMD diamankan polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. KMD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas jeratan pasal tersebut, KMD terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan dilimpahkannya ketiga berkas perkara ini ke tahap I, penyidik berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura
HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks
Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif
OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas
Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:38 WIT

TNI Amankan Dua Senjata Api di Kampung Mosso Jayapura

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:48 WIT

HUT BPOM ke-25, Loka POM Mimika Gelar Vaksinasi HPV untuk Cegah Kanker Serviks

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:04 WIT

Perceraian di Timika Meningkat, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:28 WIT

OPM Lakukan Penyerangan di SMP YPK Dekai Yahukimo, Satu Orang Tewas

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:40 WIT

Tujuh Tersangka Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Sejumlah karyawan yang hendak naik ke Tembaga diperintahkan kembali pulang akibat adanya penembakan di area PT Freeport Indonesia, Mile Point 50, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Freeport

Freeport Tutup Jalan Utama ke Tembagapura Pascapenembakan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:06 WIT

Pesawat PK-SNR milik PT Smart Air Aviation yang ditembak saat menjalankan rute Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Tengah, Rabu (11/2/2026). (Fotoo: Istimewa/Tangkapan layar video amatir)

Peristiwa

Pesawat Smart Air Ditembak di Boven Digoel, Dua Pilot Gugur

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:13 WIT