Merindukan Sarana Air Bersih di Kabupaten Mimika

Hendrikus Purnomo

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa/Unsplash)

i

Ilustrasi air bersih. (Foto: Istimewa/Unsplash)

Air merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap mahluk hidup. Air bersih merupakan unsur dasar bagi kebutuhan air minum, sanitasi, dan kesehatan masyarakat.

Ketersediaan air bersih seringkali menjadi momok bagi masyarakat terutama yang tinggal di daerah perkotaan dan daerah-daerah dengan kualitas air yang kurang memadai untuk keperluan sehari-hari. Kualitas air tanah yang buruk serta kondisi air sungai yang kotor dan tercemar menjadikan air tidak layak untuk dikonsumsi.

Pemerintah Indonesia telah menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggungjawab dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pengelolaan PDAM diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing.

Namun ternyata, problem ketersediaan air bersih masih terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Mimika, sekalipun tata kelolanya diserahkan PDAM.

Alih-alih air bersih yang mengalir, justru penyedia air bersih yang dikelola oleh swasta, yang menjawab kebutuhan masyarakat, akhir-akhir ini sedang bermasalah sehingga ketersediaan air bersih yang layak konsumsi susah untuk didapatkan oleh warga Kabupaten Mimika.

Kondisi air tanah yang buruk dan keruh di sebagian besar Kabupaten Mimika menjadi kendala dan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat. Krisis air bersih di Mimika juga dipengaruhi oleh proyek pembangunan prasarana air bersih oleh pemerintah yang tak kunjung selesai.

Ketersediaan dan Pengelolaan Air Bersih Tanggung Jawab Siapa?

Permasalahan penyediaan air bersih yang layak konsumsi bagi masyarakat sejatinya tidak terlepas dari peran pemerintah. Tanggung jawab dalam penyediaan air bersih ada di pundak negara, sebagaimana tercantum dalam UUD pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Dambakan Timika yang Bersih dari Sampah

Karena air merupakan kepemilikan umum, maka negaralah yang berkewajiban untuk mengelolanya sehingga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya. Apalagi menghitung untung rugi dalam pengelolaannya. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta, seperti yang terjadi pada sistem neoliberalisme saat ini, karena dampaknya kehidupan rakyat akan tambah sulit.

Tujuan itu diperjelas Pasal 40 ayat (2) dan (3) UU Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebut pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BUMN dan atau BUMD.

Tujuannya jelas untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menjamin penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Bentuk privatisasi penyediaan dan pengelolaan terhadap hak atas air ini, apa dan bagaimana pun bentuknya akan membuka peluang terjadinya diskriminasi, pembedaan kemampuan untuk mengakses kebutuhan atas air.

Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air bersih yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk mengakses dan menjangkaunya secara layak.

Padahal sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, pemerintah harus melakukan campur tangan secara efektif memastikan penyediaan air bersih dapat diakses dan dijangkau oleh rakyat tanpa mengalami perlakuan diskriminasi atas dasar apapun.

Baca Juga :  Palang Lapter Kenyam, Mediator Pembebasan Pilot Susi Air Tagih Janji Pemerintah

Secara historis maksud asli (original intent) para pendiri negara saat membentuk norma Pasal 33 UUD 1945 adalah untuk mengubah dan menghapuskan sistem ekonomi liberal warisan kolonial Hindia Belanda. Lalu, membentuk sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial.

Dalam liberalisme kapitalisme, ada peran dominan swasta atau partikulir dalam pengelolaan sumber daya alam, dan negara hanya menjadi alat pelindung modal swasta.

Air Bersih Bagian dari Pelayanan Dasar Kepada Masyarakat

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Oleh karena itu, pemenuhan air bersih dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat sangatlah penting.

Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial, dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Pentingnya ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah.

Masih rendahnya cakupan layanan air bersih ini bukan hanya refleksi dari kurangnya perhatian untuk pengembangan sistem yang ada. Namun juga disebabkan oleh perencanaan yang kurang efektif dan efisien.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN
Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group
Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi
Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke
Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong
Perdamaian Kwamki Narama, Willem Wandik Desak Percepatan Perdasus Konflik Adat Papua
Masyarakat Adat di Mimika Barat Jauh Tolak Sawit PT TAS, Soroti Ancaman Ruang Hidup
Aksi Damai di Mimika, Massa Tuntut Percepatan Penanganan Konflik Kwamki Narama

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:32 WIT

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:25 WIT

Tolak Sawit PT IKSJ, Masyarakat Moi Sigin Antar Surat ke Kantor Pusat CAA Group

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:14 WIT

Industri Kayu di Sorong Tinggalkan Krisis Hak dan Penghidupan Masyarakat Adat Moi

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:36 WIT

Koalisi HAM Papua Minta TNI Tak Intervensi Konflik Tanah Adat Marga Kwipalo di Merauke

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIT

Tolak Sawit, Masyarakat Adat Klagilit Maburu Usir Utusan Perusahaan di Sorong

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT