Sejumlah Jenis Usaha di Mimika Dibatasi Jam Operasional selama Ramadan

Ahmad

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

Dokumen Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika. (Foto: Tangkapan layar file pdf Instruksi Bupati Mimika)

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi berkaitan pembatasan waktu operasional bagi beberapa jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadan hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah di tahun 2026.

Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadan merupakan bulan di mana umat Islam di berbagai penjuru dunia menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Ini menjadi momentum bagi seluruh umat Islam untuk menebar kebaikan dan berburu pahala guna mendapatkan syafaat dari Allah SWT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan suci Ramadan juga menjadi momen bagi seluruh umat Islam untuk menyucikan jiwa dan memantaskan hati untuk menyambut hari kemenangan yang fitri.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, Pemkab Mimika pun menerbitkan suatu ketentuan, yaitu Instruksi Bupati Mimika Nomor: 07 tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Distambun Mimika Bangun Rumah Pengolahan Sagu di Kampung Miyoko

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri maka diinstruksikan kepada pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar, pemilik hotel, dan pedagang agar mematuhi empat hal.

Pertama, pemilik bar, pemilik diskotek, pemilik kafe, pemilik panti pijat/club malam, pemilik tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasional) yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIT untuk jam buka dan pukul 02.00 WIT untuk jam tutup. Siang hari tutup/tidak diizinkan.

Baca Juga :  Masih Rendah, Serapan Anggaran Pemkab Mimika Serupa Penyakit Lama Sulit Sembuh

Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.

Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kelima, pelaksaan instruksi ini penuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2026 sampai tanggal 27 Maret 2026.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini
PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa
Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen
Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif
Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber
Kekakuan Administrasi Jakarta vs Realitas Papua: Tantangan Otsus di Mata Velix Wanggai
36 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair Papua
Hari Kedua Forum Strategis Papua Fokus Matangkan Langkah Teknis dan 12 Poin Komitmen Timika

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:16 WIT

Babak 16 Besar Turnamen Mini Soccer Kapolda Cup II Dimulai Hari Ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:16 WIT

PUPR Papua Tengah Upayakan Konektivitas Trans Nabire-Timika dan Enarotali-Sugapa

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:11 WIT

Menjahit Konektivitas, Menghapus Label 3T di Waropen

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:54 WIT

Tim Reforma Agraria Dibentuk, Pemanfaatan Lahan di Mimika Didorong Lebih Produktif

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:34 WIT

Enam Poin Krusial Hasil Forum Strategis Papua: Dari Revisi PMK hingga Sekber

Berita Terbaru

Mama Rio, pedagang di Pasar Sentral Timika sedang melayani seorang pembeli, di lapak miliknya, Rabu (20/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Ekonomi

Harga Sayur di Timika Melonjak Jelang Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:08 WIT

Pertandingan perempat final perebutan tiket semifinal Turnamen Minisoccer Kapolda Cup II di Goldstone Arena, Selasa (19/5/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

Olahraga

Ini 4 Tim yang akan Berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:23 WIT