Papuanewsonline.com Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers Terkait Dugaan Intimidasi

Endy Langobelen

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Redaksi Papua News Online di Jalan Yos Sudarso, SP1, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tempo.co)

i

Kantor Redaksi Papua News Online di Jalan Yos Sudarso, SP1, Timika, Papua Tengah. (Foto: Istimewa/Tempo.co)

MIMIKA — Penanggung jawab media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dirinya dan tiga wartawan lain ke sejumlah lembaga, termasuk Propam Polri dan Dewan Pers.

Hal itu ia sampaikan setelah muncul bantahan dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, terkait tuduhan persekusi yang sebelumnya diberitakan.

Dalam keterangannya kepada Galeripapua.com via telpon, Senin (6/10/2025) malam, Ifo menegaskan bahwa peristiwa yang dialami dirinya dan tiga rekannya benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan.

Ia meminta agar pihak kepolisian membuka rekaman CCTV untuk memperjelas duduk perkaranya.

“Pak Kasat Reskrim ini jangan jadi pengecut, karena apa yang dialami saya dan tiga rekan wartawan Papua News Online itu fakta, memang terjadinya seperti itu,” kata Ifo.

Ia menambahkan, pernyataan bantahan dari pihak kepolisian tidak sesuai dengan apa yang mereka alami.

“Jangan memutarbalikan fakta dan melakukan pembohongan publik bahwa seakan-akan ini tidak benar. Karena yang terjadi itu faktanya, itu yang kami alami itu memang seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah saksi dapat menguatkan kejadian tersebut, termasuk rekaman CCTV di sekitar area Polres Mimika.

“Kalau memang masih ada CCTV yang hidup itu pasti semuanya terekam,” kata Ifo.

Akan tempuh jalur hukum dan adukan ke Dewan Pers

Menanggapi imbauan pihak kepolisian agar persoalan diselesaikan lewat mekanisme hukum, Ifo menyatakan pihaknya telah menyiapkan laporan resmi.

“Yang pasti bahwa kita akan laporkan ke Propam, baik itu Propam di Polres Mimika, Polda Papua Tengah, maupun Propam Mabes Polri terkait dengan peristiwa ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, surat laporan juga telah dikirimkan ke Dewan Pers, Komisi III DPR RI, serta LBH Pers.

“Kami sudah bersurat ke Dewan Pers langsung. Surat ke Dewan Pers, ke Komisi III DPR RI juga, LBH Pers juga sudah,” katanya.

Baca Juga :  Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Mimika

Menurut Ifo, langkah ini ditempuh agar persoalan dapat ditangani secara profesional dan sesuai aturan.

Pernyataan Ahli Pers Dewan Pers

Terkait perkembangan kasus ini, Ahli Pers Dewan Pers, Saldi Hermanto, mengatakan pihaknya telah memonitor laporan yang disampaikan oleh Ifo Rahabav.

“Jadi terkait kejadian ini, saya sudah memonitor dan sudah mengumpulkan beberapa data-data termasuk kronologis yang sudah disampaikan oleh si korban Ifo rekan kita. Ini kan ada 4 orang wartawan yang mengaku mendapat perlakuan seperti itu dan itu pun kita baru tahu setelah beberapa hari kejadian,” kata Saldi kepada Galeripapua.com via telpon, Senin (6/10/2025) malam.

Ia menuturkan, langkah pelaporan ke Dewan Pers sudah dilakukan oleh pihak korban, bahkan disebut juga akan diteruskan ke sejumlah lembaga di Jakarta.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan itu sudah dilakukan. Bahkan yang bersangkutan juga akan melaporkan ke sejumlah pihak di Jakarta. Mungkin ke Komisi III DPR RI juga,” ujarnya.

Saldi juga menyebut bahwa Ifo kini berada di Jayapura dan telah berkoordinasi dengan Komnas HAM Provinsi Papua.

“Sudah ketemu, sudah menceritakan semua kejadiannya, berikut menyampaikan bukti-buktinya semua. Dan pada saat itu juga, dari Komnas HAM sudah langsung komunikasi dengan Kapolda. Penyampaian Kapolda juga, berdasarkan pengakuannya si Ifo, akan menjadikan ini atensi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan informasi awal ke Dewan Pers melalui Satgas.

“Saya sudah sampaikan kronologisnya juga dan beliau mengaku sudah memonitor terkait itu. Tinggal kelanjutannya, ini sampai sekarang saya belum dapat update juga dari rekan-rekan di Dewan Pers,” jelasnya.

Menurut Saldi, sejumlah organisasi pers juga ikut memantau kasus ini.

“Bahkan beberapa organisasi pers juga kayak PWI semua mencari tahu soal kejadian ini,” katanya.

“Intinya saya akan kawal dan memonitor terus perkembangan kasus dan seperti apa,” pungkas Saldi.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Pemkab Mimika Berbagi Kasih Dengan Panti Asuhan

Kronologi dugaan peristiwa

Kasus ini berawal dari pemeriksaan Ifo Rahabav di Unit I Reskrim Polres Mimika pada Jumat (3/10/2025) malam.

Ia dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan Papuanewsonline.com mengenai perjalanan dinas di Distrik Jita tahun 2024.

Ifo mengatakan, usai pemeriksaan, ia sempat menerima ucapan bernada ancaman dan kemudian dijemput kembali ke kantor medianya oleh sejumlah anggota polisi. Ia mengaku dirinya dan tiga wartawan lain dibawa ke Polres Pelayanan dan mengalami perlakuan tidak menyenangkan.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan dari pihak kepolisian.

Polisi bantah tuduhan

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, kepada Galeripapua.com, membantah keras tuduhan adanya persekusi maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan Papuanewsonline.com.

“Tuduhan itu sama sekali tidak sesuai fakta,” ujar Rian.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan anggota tidak pernah melakukan persekusi, penculikan, atau intimidasi sebagaimana diberitakan.

“Saya dan anggota tidak pernah melakukan persekusi, penculikan, ataupun tindakan intimidasi sebagaimana diberitakan,” tegasnya.

Menurut Rian, Polri berkomitmen untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dan melindungi seluruh masyarakat.

“Polri justru berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Dan kami tidak ada kepentingan untuk menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya.

Rian juga mempersilakan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

“Bila ada keberatan atau laporan dari pihak tertentu, dipersilakan menempuh jalur hukum agar semuanya bisa diuji secara transparan,” katanya.

Dorongan penyelesaian melalui mekanisme hukum

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian kalangan jurnalis dan lembaga advokasi pers di Papua. Sejumlah organisasi wartawan disebut telah melakukan komunikasi dengan Papuanewsonline.com untuk mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baik pihak media maupun kepolisian menyatakan siap mengikuti proses hukum guna memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika
Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus
Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah
Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol
Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap
Yahukimo Memanas, Kontak Senjata Berujung Korban Jiwa
LBH Papua Pos Sorong Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Penyiksaan Warga oleh Oknum Polisi
Kejari Mimika Pulihkan Hak Korban Pencurian, Sepeda Motor Dikembalikan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:01 WIT

Polisi Identifikasi Pelaku Begal Sadis di Jalan Bougenville Timika

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:54 WIT

Begal di Jalan Bougenville Mimika, Korban Alami Tangan Putus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:12 WIT

Aksi Palang Jalan Ricuh di Mimika, Dua Anggota Brimob Kena Panah

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:08 WIT

Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:59 WIT

Aksi Bisu Kaum Awam Katolik di Merauke Dibubarkan Paksa, 11 Orang Sempat Ditangkap

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT