Pemkab Puncak Dorong Perdasus Konflik Adat, Upaya Perkuat Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Papua

Ahmad

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

i

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Negara, SP3, Mimika, Papua Tengah, Jumat (9/1/2026). (Foto: Galeri Papua/Ahmad)

MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen hukum untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua.

Inisiatif ini akan diusulkan kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme perdamaian yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Papua, sekaligus memberi kepastian hukum dalam penanganan konflik adat antar sesama Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1/2026).

“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu.

Selama ini, penyelesaian konflik adat di Papua umumnya bertumpu pada hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Mekanisme tersebut menekankan musyawarah, pendekatan restoratif, dan dipimpin oleh tokoh adat dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta rekonsiliasi.

Baca Juga :  Disnakertrans Mimika Sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Tenaga Kerja OAP

Salah satu praktik yang lazim dilakukan adalah ritual bakar batu, yakni tradisi memasak secara bersama-sama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Dalam prosesi ini, berbagai bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi dimasak di atas batu panas, kemudian disantap bersama oleh pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik.

Tradisi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simbol persaudaraan, tetapi juga menjadi bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang melengkapi hukum positif.

Pendekatan adat dinilai lebih efektif karena mampu menyentuh akar persoalan sosial dan budaya, serta mencegah konflik berulang akibat dendam berkepanjangan.

Namun demikian, Nenu menekankan bahwa proses perdamaian adat juga memiliki tantangan, terutama dari sisi pembiayaan.

Dalam budaya tertentu, penyelesaian konflik yang menimbulkan korban jiwa mensyaratkan pembayaran denda adat atau bayar kepala yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga :  Yonathan Demme Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

Kondisi inilah yang mendorong perlunya Perdasus sebagai payung hukum, agar mekanisme penyelesaian konflik adat dapat diatur secara lebih sistematis dan mendapat dukungan kebijakan pemerintah.

Untuk wilayah Papua Tengah, wacana perumusan Perdasus tersebut akan didorong melalui MRPT sebagai representasi kultural masyarakat Papua, serta DPRP Papua Tengah sebagai lembaga legislatif daerah.

Nenu menegaskan, regulasi khusus tersebut diharapkan tidak hanya mengakui hukum adat, tetapi juga mengatur sanksi dan prosedur yang jelas dalam penyelesaian konflik.

“Jadi dalam satu bagian (pada Perdasus) mereka harus menyusun sanksi ketika orang Papua melakukan perang suku,” kata Nenu.

“Ke depan itu semua proses hukum, tapi kita benar-benar mengatur dari sisi ketentuan perundang-undangan, kita menyusun dari bawah,” sambungnya.

Dengan dorongan Perdasus ini, Pemkab Puncak berharap tercipta kerangka hukum yang adil, kontekstual, dan mampu menjaga perdamaian berkelanjutan di tanah Papua tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIDA Mimika Buka Akses Riset Daerah, Gandeng Perguruan Tinggi Lokal
BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika
Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat
Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan
BRIDA Mimika Mulai Aktif, Siap Buka Layanan Riset dan Inovasi di MPP
Terima Keluhan Warga, Kadistrik Wania Janji Bawa Masalah Infrastruktur ke Pemkab
Jembatan Rusak di Distrik Tembagapura, Ini Tanggapan Kadis PUPR
Sejumlah Pejabat Eselon Pemkab Mimika Dilantik, Bupati John Tegaskan Hal Ini

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:58 WIT

BRIDA serta Kementerian Haji dan Umrah Resmi Gabung MPP Mimika

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:56 WIT

Pembagian DPA Pemkab Mimika Direncanakan Bersamaan Pelantikan Pejabat

Senin, 26 Januari 2026 - 16:01 WIT

Kick Off RKPD 2027 Resmi Dimulai, Mimika Fokus Pendidikan hingga Ketahanan Pangan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:57 WIT

BRIDA Mimika Mulai Aktif, Siap Buka Layanan Riset dan Inovasi di MPP

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:12 WIT

Terima Keluhan Warga, Kadistrik Wania Janji Bawa Masalah Infrastruktur ke Pemkab

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT