MIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak mendorong perumusan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai instrumen hukum untuk penyelesaian konflik adat di tanah Papua.
Inisiatif ini akan diusulkan kepada Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis untuk memperkuat mekanisme perdamaian yang berakar pada kearifan lokal masyarakat Papua, sekaligus memberi kepastian hukum dalam penanganan konflik adat antar sesama Orang Asli Papua (OAP).
Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1/2026).
“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu.
Selama ini, penyelesaian konflik adat di Papua umumnya bertumpu pada hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Mekanisme tersebut menekankan musyawarah, pendekatan restoratif, dan dipimpin oleh tokoh adat dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta rekonsiliasi.
Salah satu praktik yang lazim dilakukan adalah ritual bakar batu, yakni tradisi memasak secara bersama-sama sebagai simbol perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
Dalam prosesi ini, berbagai bahan makanan seperti ubi, sayuran, dan daging babi dimasak di atas batu panas, kemudian disantap bersama oleh pihak-pihak yang sebelumnya berkonflik.
Tradisi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai simbol persaudaraan, tetapi juga menjadi bagian dari penyelesaian masalah secara kekeluargaan yang melengkapi hukum positif.
Pendekatan adat dinilai lebih efektif karena mampu menyentuh akar persoalan sosial dan budaya, serta mencegah konflik berulang akibat dendam berkepanjangan.
Namun demikian, Nenu menekankan bahwa proses perdamaian adat juga memiliki tantangan, terutama dari sisi pembiayaan.
Dalam budaya tertentu, penyelesaian konflik yang menimbulkan korban jiwa mensyaratkan pembayaran denda adat atau bayar kepala yang nilainya tidak sedikit.
Kondisi inilah yang mendorong perlunya Perdasus sebagai payung hukum, agar mekanisme penyelesaian konflik adat dapat diatur secara lebih sistematis dan mendapat dukungan kebijakan pemerintah.
Untuk wilayah Papua Tengah, wacana perumusan Perdasus tersebut akan didorong melalui MRPT sebagai representasi kultural masyarakat Papua, serta DPRP Papua Tengah sebagai lembaga legislatif daerah.
Nenu menegaskan, regulasi khusus tersebut diharapkan tidak hanya mengakui hukum adat, tetapi juga mengatur sanksi dan prosedur yang jelas dalam penyelesaian konflik.
“Jadi dalam satu bagian (pada Perdasus) mereka harus menyusun sanksi ketika orang Papua melakukan perang suku,” kata Nenu.
“Ke depan itu semua proses hukum, tapi kita benar-benar mengatur dari sisi ketentuan perundang-undangan, kita menyusun dari bawah,” sambungnya.
Dengan dorongan Perdasus ini, Pemkab Puncak berharap tercipta kerangka hukum yang adil, kontekstual, dan mampu menjaga perdamaian berkelanjutan di tanah Papua tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.










