Perda Pengelolaan Sampah di Mimika Segera Diterapkan

Ahmad

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat ditemui di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

i

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat ditemui di Kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025). (Foto: Galeri Papua/Wahyu)

MIMIKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte meminta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika agar tidak membuang sampah sembarangan.

Ajakan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat ini menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 11 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah yang bakal segera ditegakkan.

“Saya harap segera ada penegakkan Perda tentang pengelolaan sampah ini segera. Kami lagi usahakan untuk menggelar rapat untuk mengusahakan bagaimana mengeksekusi itu di masyarakat,” kata Petrus saat ditemui wartawan di kantor Distrik Iwaka, Rabu (22/1/2025).

Petrus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI, Pengungsi Nduga: Di Mana Arti Kemerdekaan bagi Kami?

“Kami harap sekali teman-teman Lurah, RT-RT, yang selama ini diberi tunjangan ini dari pemerintah untuk mengurus warganya,” ungkapnya.

Sementara itu, Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah tersebut juga telah dipertegas dalam bab III.

Pada pasal 6 dalam Perda tersebut berbunyi, sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat lain dan sejenisnya sebelum dibuang ke TPS terlebih dahulu dikemas dan dipilah dengan rapi, dan dibuang dari jam 18.00-06.00 WIT untuk selanjutnya diangkut oleh dinas atau petugas lainnya yang ditunjuk ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca Juga :  Masih Rendah, Serapan Anggaran Pemkab Mimika Serupa Penyakit Lama Sulit Sembuh

Perda ini juga telah mengatur tentang mekanisme pembuangan sampah beserta larangan dan ketentuan pidana yang akan dikenakan bagi setiap pelanggarnya.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong penyusunan Ranperda tentang pengelolaan sampah ini untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah.

Ranperda tersebut juga akan menyasar pada peningkatan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika.

Sampah dari berbagai aktivitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat, tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat, sehingga tidak terlihat timbunan sampah yang menggunung.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukcapil Mimika Turlap ke Sejumlah Makam, Ini yang Dilakukan
Lewat Otsus, Pemkab Mimika Bangun Rumah Layak Huni di Empat Distrik
Realisasi Pajak Daerah Mimika Hingga Oktober 2025 Capai 78 Persen
Pimpin Apel, Wabup Mimika Tekankan Hal Ini ke ASN
Pemkab Mimika Bakal Bangun Sejumlah Kantor Polsek di 2026
Pemkab Mimika Tanda Tangani PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Gara-gara TPP Puskesmas Atuka Dipalang, Begini Respon Bupati Mimika
Hari Pangan Sedunia, DKP Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:04 WIT

Dukcapil Mimika Turlap ke Sejumlah Makam, Ini yang Dilakukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:04 WIT

Lewat Otsus, Pemkab Mimika Bangun Rumah Layak Huni di Empat Distrik

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:16 WIT

Pimpin Apel, Wabup Mimika Tekankan Hal Ini ke ASN

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:57 WIT

Pemkab Mimika Bakal Bangun Sejumlah Kantor Polsek di 2026

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:46 WIT

Pemkab Mimika Tanda Tangani PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo bersama jajarannya meninjau salah satu TPU. (Foto: Istimewa/Dokumen Disdukcapil Kabupaten Mimika)

Pemerintahan

Dukcapil Mimika Turlap ke Sejumlah Makam, Ini yang Dilakukan

Rabu, 22 Okt 2025 - 22:04 WIT