MANOKWARI – Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat menyatakan perusahaan dan pemerintah daerah di Papua Barat tidak melakukan restorasi lahan gambut.
Simpulan itu disampaikan dalam diseminasi hasil pemantauan yang digelar di Manokwari, Papua Barat, Rabu (22/5/2024).
Koordinator Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat, Sulfianto Alias, menjelaskan tiga organisasi yakni Perkumpulan Panah Papua, Perkumpulan Mnukwar, dan Perkumpulan Oase telah melakukan kajian mengenai restorasi lahan gambut di dua kabupaten.
Dua kabupaten itu ialah Kabupaten Kaimana dan Teluk Bintuni. Di kedua kabupaten tersebut, mereka mengambil sampel dari tiga perusahaan pemilik konsesi lahan yakni PT Varita Majutama, PT Rimbun Sawit Papua, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kaimana dan Teluk Bintuni.
“Aktivitas restorasi lahan gambut minim dilakukan, bahkan bisa dikatakan, tidak dilakukan sama sekali,” ungkap Sulfianto Alias kepada Galeripapua.com, Kamis (23/5/2024).
Berdasarkan data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), luasan lahan gambut tidak direstorasi diperkiraan mencapai lebih dari 30 ribu hektare. Lahan tidak direstorasi mencakup bekas kebakaran yang ditutupi tanaman sawit.
Padahal, ditutupnya wilayah bekas kebakaran dengan tanaman sawit, kejadian kebakaran bisa terulang kembali. Tanpa restorasi, ekosistem lahan gambut akan terdegradasi, terancam, terjadi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus khususnya ketika kemarau.
“Meskipun hanya sampel di tiga perusahaan, kami meyakini hal serupa (tidak dilaksanakannya restorasi lahan gambut, red) juga terjadi di tempat lain di Papua Barat,” klaimnya.
Sementara itu, pihaknya menduga, perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Sulfianto Alias mencontohkan dua perusahaan yakni PT Kesatuan Emas Abadi di kawasan HTI dan PT Rimbun Sawit Papua membuat kanal. Pembuatan kanal dipastikan menyebabkan kerusakan dan mengakibatkan pasir kuarsa di bawah lahan gambut terekspos.
Hasil kajian disebutnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat agar menjadi bahan evaluasi.
Sulfianto Alias menambahkan, Dinas Kehutanan Papua Barat berjanji melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas yang merusak ekosistem gambut.
Simpulan yang sama direncanakan dibawa ke tingkat nasional untuk diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Harapan kami pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan restorasi lahan gambut. Selama ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan restorasi di wilayah lahan berizin,” ungkapnya.
Sebelumnya, diseminasi hasil kajian Simpul Jaringan Pemantau Gambut Papua Barat yang digelar di Hotel Swissbell Manokwari itu dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Papua Barat serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat










