MIMIKA – Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera melakukan pelelangan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mimika tahun 2025.
“Kegiatan yang bersumber dari APBD sudah bisa dilakukan pelelangan kecuali Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ungkap Pj Bupati Valentinus di pelataran Kantor Pusat Pemerintahah Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3-Kuala Kencana, Senin (6/1/2025).
Hal itu, kata dia, berdasarkan surat edaran bersama (SEB) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SEB sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia ini ditujukan kepada semua kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Diterangkan bahwa dalam SEB pasal E 8, disebutkan penundan proses pengadaan barang dan jasa atau penandatanganan pengadaan barang dan jasa yang mana pendanaannya bersumber dari dana TKD seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan dana tambahan infrastruktur.
“Penundaan ini sampai Kementerian Keuangan menetapkan besaran dana transfer ke daerah. Selain dari itu, bisa dilakukan pelelangan agar kegiatan segera dijalankan,” ujar Valentinus.








