MIMIKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Timur berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di Bar Cendrawasih, Lokalisasi Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika.
Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (11/1/2026) siang.
Iptu Hempy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, setelah Unit Reskrim Polsek Mimika Timur melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan polisi LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini, kata Hempy, berawal dari keterangan para saksi di lokasi kejadian yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran di lapangan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 13.30 WIT, aparat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku diketahui berinisial AA (47 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar kawasan gorong-gorong,” kata Iptu Hempy.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Mimika Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditahan guna kepentingan proses hukum.
“Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.12 WIT di Wisma Cendrawasih KM 10. Insiden itu mengakibatkan korban berinisial RJS (27 tahun) meninggal dunia akibat luka tikaman.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.








