Polres Mimika Limpahkan Tiga Berkas Kasus Narkotika ke Kejari

Ahmad

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

Proses tahap I yang digelar di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa)

MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap I, Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Ketiga perkara narkotika tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial MIA, M, dan KMD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti lebih lanjut.

“Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hempy dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Komunitas Kopi Timuka Apresiasi Pemkab Mimika Usai Ikuti Sertifikasi Coffee Cupping

Salah satu tersangka, MIA alias Imran (37), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (19/11/2025).

Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka M ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika.

Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pembunuhan di Yahukimo, Korban Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Gunung

Adapun tersangka KMD diamankan polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. KMD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas jeratan pasal tersebut, KMD terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan dilimpahkannya ketiga berkas perkara ini ke tahap I, penyidik berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka
Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi
Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan
Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire
Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika
Kapolres Mimika Luruskan Jumlah Korban Penembakan Grasberg, Olah TKP Dilanjutkan
Polisi Limpahkan Kasus Pasangan Kekasih Pengedar Sabu ke Kejari Mimika
Jenazah Karyawan Freeport Korban Penembakan Grasberg Dipulangkan ke Bandung

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:35 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 12:26 WIT

Razia KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Aparat Gabungan Sita 280 Liter Sopi

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:37 WIT

Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport, Polisi Rekonstruksi Tujuh Adegan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:22 WIT

Polisi Tangkap 5 Terduga Pemasok Logistik dan Amunisi KKB di Nabire

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:52 WIT

Operasi Ketupat Noken: 250 Personel Dikerahkan Amankan Ramadan dan Idulfitri di Mimika

Berita Terbaru

Kader HMI Cabang Jayapura berfoto bersama di belakang spanduk kegiatan berbagi takjil di Kota Jayapura, Papua, Minggu, 15 Maret 2026. Foto: dok. HMI Cabang Jayapura.

Organisasi

HMI Jayapura Gelar Bagi Takjil di Dua Titik Kota

Senin, 16 Mar 2026 - 23:10 WIT

*Stadion Wania Imipi Diasesmen Polda untuk Liga 4 PSSI Papua Tengah* MIMIKA – Menjelang bergulirnya kompetisi Piala Gubernur Liga 4 PSSI Papua Tengah musim 2025/2026 pada 9 Maret 2026 mendatang, kesiapan Stadion Wania Imipi SP... _Baca selengkapnya:_ https://galeripapua.com/stadion-wania-imipi-diasesmen-polda-untuk-liga-4-pssi-papua-tengah/