MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melimpahkan tiga berkas perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dalam proses tahap I, Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.
Ketiga perkara narkotika tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial MIA, M, dan KMD.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan bahwa berkas perkara telah diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti lebih lanjut.
“Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPTU Hempy dalam keterangan resminya.
Salah satu tersangka, MIA alias Imran (37), ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, pada Rabu (19/11/2025).
Atas perbuatannya, Imran dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka M ditangkap pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kabupaten Mimika.
Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka KMD diamankan polisi di indekosnya yang beralamat di Jalan Budi Utomo. KMD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas jeratan pasal tersebut, KMD terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan dilimpahkannya ketiga berkas perkara ini ke tahap I, penyidik berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Mimika.










