MIMIKA – Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menggandeng tokoh masyarakat/adat Kamoro guna melakukan penindakan terhadap kedua pelaku penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, Rabu (23/4/2025).
Penyelesaian yang dilakukan Kapolsek merupakan langkah kolaborasi dan komunikasi dengan pihak adat maupun tokoh masyarakat Kamoro di lingkungan Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 dalam menjaga tetap terciptanya situasi yang aman dan nyaman.
Diharapkan hal ini dapat menjadikan pelajaran bagi masyarakat lainnya agar kedepannya tidak lakukan hal-hal khususnya penjualan miras yang sangat merugikan masyarakat dan menjadi ancaman Kamtibmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penindakan itu, Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menyampaikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku ke depannya apabila mendapati hal serupa.
“Kami akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku apabila hal serupa kami dapati di wilayah hukum Polsek Miru” Jelasnya.
“Penindakan yang kami lakukan ini merupakan pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang merugikan diri maupun lingkungan” tambah AKP Putut.
Selain itu Tokoh Masyarakat/adat suku Kamoro Bapak Yohanis Boyau menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi Polsek Mimika Baru dalam menjaga Kamtibmas dengan menangkap dua masyarakat yang menjajakan minuman keras lokal di wilayah SP 1.
Hal ini disampaikan karena perbuatan kedua pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat dan lingkungan di sekitaran SP 1.
“Apresiasi bagi Polsek Miru yang telah meringkus 2 penjual miras lokal di SP 1 karena hal itu sangat meresahkan kami yang berada di SP 1” jelas Bpk. Boyau dalam keterangannya.
Lanjutnya “Dengan Penindakan ini kami harapkan dapat menjadi pelajaran bersama dan kami akan terus lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas masalah miras lokal ini”.
Penekanan adat juga disampaikan kepada kedua pelaku penjualan minuman keras lokal, yang mana sesuai dengan kesepakatan adat apabila mendapati pengolahan, penjualan dan konsumsi minuman keras lokal serta membuat ancaman gangguan Kamtibmas maka akan dipulangkan atau dikembalikan kedaerah asal.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara kami (Kamoro dan Amungme) selaku pemilik hak Ulayat di tanah Amungsa, dan ini kami jadikan dasar untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku.
“Tidak lain, hal ini demi menjaga keberlangsungan kehidupan generasi penerus Bangka dan menjaga adat istiadat kami” ungkap Bpk. Boyau.
Pada proses akhir kedua pelaku penjualan minuman bekas lokal membuat pernyataan sikap bersama yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan apabila hal tersebut diingkari maka bersedia untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh adat.
Dengan Pernyataan sikap yang dibuat oleh kedua pelaku penjualan minuman keras lokal maka permasalahan / kasus yang dihadapi dianggap selesai dan selanjutnya kedua pelaku diperbolehkan kembali untuk melakukan aktifitas normal kembali.
Terkait dengan barang bukti berupa 20 kantong plastik miras lokal yang berhasil diamankan Polsek Miru selanjutnya dimusnahkan dengan cara dituang di selokan samping Polsek Mimika Baru dihadapan Kapolsek Miru dan tokoh Masyarakat/adat suku Kamoro.
Di akhir pernyataan, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK berharap dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing-masing dengan saling peduli serta melaporkan kepihak aparat Kepolisian apabila mendapati ancaman gangguan Kamtibmas.
“Kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dalam menjaga sitkamtibmas dilingkungan dengan melaporkan segala ancaman dalam kabin Mas ga pihak aparat kepolisian yang selanjutnya untuk dilakukan responsif” tutup AKP Putut Yudha Pratama, SIK.








