MIMIKA – Sebanyak 200 pelaku dan perwakilan pelaku usaha di Kabupaten Mimika mengikuti sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan perizinan, yang digelar di ruang serbaguna Hotel Grand Tembaga, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, dan dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.
Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, antara lain perhotelan, produksi, perdagangan, dan industri. Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman kepada pelaku usaha terkait sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risk-Based Approach (RBA) yang kini menjadi acuan utama perizinan usaha di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Frans Kambu menegaskan bahwa penerapan OSS RBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari OSS sebelumnya yang diperkenalkan untuk mendorong kemudahan berusaha.
“Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa dalam pengurusan OSS RBA ada beberapa tingkat risiko yang terdiri dari risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Sehingga, penerbitan Nomor Induk Usaha (NIB) sesuai tingkat risiko,” ujar Frans.
Ia menjelaskan, OSS RBA mengintegrasikan seluruh perizinan usaha ke dalam satu sistem resmi pemerintah sehingga memberikan legalitas yang sah sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha. Legalitas ini penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, termasuk konflik izin lokasi maupun persyaratan lain.
Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Dengan pendekatan berbasis risiko, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Melalui sistem ini, investor akan lebih yakin menanamkan modal karena prosedur perizinan jelas, sederhana, dan memiliki kepastian hukum,” kata Frans menambahkan.










