MIMIKA – Realisasi penarikan retribusi di Pasar Sentral Timika (PST) hingga awal Agustus 2025 masih jalan di tempat. Dari total target sebesar Rp2 miliar, capaian baru menyentuh hampir 50 persen.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyebut salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan pedagang dalam membayar retribusi.
“Iya, masih banyaknya para pedagang-pedagang kita di pasar yang belum patuh terhadap pembayaran retribusi tersebut,” kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bukan hanya pedagang yang dianggap lalai. Di lapangan, persoalan lain ikut memperlambat laju pendapatan. Pantauan Galeri Papua pada siang hari yang sama di pintu keluar Pasar Sentral Timika, menunjukkan sejumlah pengemudi dan pengendara meninggalkan area pasar tanpa membayar karcis retribusi. Hanya segelintir yang berhenti dan membayar kepada petugas di portal keluar.
Situasi ini menandakan lemahnya pengawasan, sekaligus potensi kebocoran pendapatan yang semestinya bisa menambah pundi-pundi daerah.
Tiga Sumber Retribusi
Tahun ini, Disperindag hanya mengelola tiga jenis retribusi di Pasar Sentral Timika: pelayanan sampah, pelayanan pasar, dan retribusi khusus parkir.
Masing-masing ditargetkan menyumbang pendapatan sebesar Rp100 juta, Rp600 juta, dan Rp605.475.000.
Total dari ketiganya, pemerintah daerah menargetkan pemasukan Rp2 miliar sepanjang 2025.
Namun, hingga awal Agustus, realisasinya baru sekitar Rp970 juta—belum separuh dari target.
“Untuk sampai saat ini belum sampai 50 persen. Yang tercapai saat ini baru Rp970-an juta,” ujar Petrus.
Kejar Target di Tengah Ketidakpastian
Meski begitu, Disperindag tetap optimistis bisa mengejar target. Strategi penertiban pedagang serta pengawasan di pintu masuk dan keluar pasar diklaim akan ditingkatkan. Namun, tanpa penegakan disiplin dan sistem kontrol yang lebih ketat, harapan itu bisa tinggal angan.
Sementara waktu terus berjalan, Pemerintah Kabupaten Mimika dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: memastikan bahwa potensi pendapatan daerah tak menguap begitu saja di balik ketidakpatuhan dan lemahnya pengawasan.








