Rolling Dinilai Langgar Aturan, ASN Non Job di Mimika Tuntut Jabatannya Kembali

Ahmad

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ASN non job mengungkapkan keluh kesahnya saat jumpa pers di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

Para ASN non job mengungkapkan keluh kesahnya saat jumpa pers di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023). (Foto: Galeri Papua/Moh. Wahyu Welerubun)

MIMIKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinonjobkan pada Selasa (5/12) lalu mengancam akan melakukan aksi pemalangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, Rabu (6/12/2023), mereka menuntut untuk dikembalikan pada jabatan sebelumnya.

Menurut mereka, rolling jabatan yang berujung non job tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang-undang, serta tidak mementingkan hak-hak mereka sebagai orang asli Papua (OAP), terlebih para ASN dari dua suku besar yakni Amungme dan Kamoro yang telah lama mengabdi untuk Mimika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, mereka mendesak agar Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dapat meninjau kembali prosedur rolling yang telah dilakukan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Ananias Faot, yang juga turut dirotasi jabatannya mengungkapkan bahwa rolling tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan pihaknnya selaku BKPSDM Mimika.

Baca Juga :  Jenazah Pilot Selandia Baru dan Helikopter Utuh, Tak Ada Tanda Dibakar

Ananias bilang, dalam empat kali rolling yang dilakukan sejak diaktifkannya kembali Bupati Mimika, yang dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah Penjabat Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, disusul Jenny Usmany sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

“Tapi dalam proses, ternyata muncul tiba-tiba 50 nama, dan 50 nama itu saya tidak tahu, sampai ASN yang ada di sini menjadi korban. Saya tidak tahu persis. Ditambah lagi dengan kemarin dilakukan rolling yang menurut saya dari sisi ketentuan sangat brutal,” tandasnya.

Untuk itu, kata Ananias, terkait dengan rolling tersebut bukan menjadi tanggungjawab pihak kepegawaian. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak mengetahui SK rolling tersebut dibuat oleh siapa. Namun yang jelas ditandatangani oleh Bupati Mimika.

Ananias mengatakan, rolling yang sudah dilakukan sebanyak empat kali ini pun telah dipertanyakan oleh pihak KASN, Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Ombudsman.

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika akan Panggil Kadisdik Selesaikan Persoalan PPPK Guru

“Kami didatangi bahkan via telepon dikonfirmasi kembali terkait hal itu. Saya sebagai pejabat yang membidangi kepegawaian menyatakan bahwa kami tidak tahu,” tegasnya.

“Saya mau sampaikan buat teman-teman ASN yang ada dan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika bahwa rotasi yang ada di akhir tahun ini murni bukan kepegawaian yang buat SK-nya,” tambahnya.

Ananias menerangkan, dalam ketentuan undang-undang dijelaskan bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, tidak boleh dilakukan rolling atau rotasi apapun.

Oleh karena itu, Ananias mengaku akan membuat pengaduan secara tertulis untuk selanjutnya diadukan kepada Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, dan juga Ombudsman.

“Tadi kami sudah sempat menyampaikan verifikasi lewat pengaduan Ombudsman perwakilan Papua dan ada beberapa data yang diminta dan saya sudah kasih,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat
Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun
Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport
Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi
Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga
Disdukcapil Mimika Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Reformasi Administrasi Kependudukan
MRP Papua Tengah Dorong Perdamaian Konflik Kwamki Narama, 16 Korban Jiwa Jadi Perhatian
Pemkab Mimika Percepat Raperda Perumda Air Minum dan Limbah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:10 WIT

Peringati Hari Buruh, Ini Harapan Serikat Pekerja di Lingkungan Freeport

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:56 WIT

Bupati Mimika Pastikan Akses Banti Pulih Usai Longsor, RS Aman dari Abrasi

Kamis, 30 April 2026 - 16:49 WIT

Kolaborasi Lintas Lembaga Tekan Angka Pernikahan Siri dan Pastikan Legalitas Keluarga

Berita Terbaru

Polisi lalu lintas melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Mimika, Jumat, 1 Mei 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Pengendara Motor Tewas Berujung Penikaman di Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:59 WIT

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi setelah penangkapan dua tersangka di Mimika. Kamis, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Timika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:41 WIT

Kebakaran menghanguskan sebuah bangunan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Kamis malam, 30 April 2026. Galeripapua/Istimewa

Pemerintahan

Distrik Mimika Baru Petakan Risiko Kebakaran di Permukiman Padat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:10 WIT

Ket. Foto: Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Felix Wanggai (tengah) di Hotel Horison Diana Mimika, Kamis 30 April 2026. Galeripapua/ Kevin Kurni.

Pemerintahan

Pemerintah Akan Kembalikan Dana Otsus Papua Rp2,5 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:27 WIT