Home / DPR

Sengketa Pilkada Mimika, MK Diminta Diskualifikasi Paslon Nomor 01

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa/Tim AIYE)

i

Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). (Foto: Istimewa/Tim AIYE)

JAKARTA – Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Mimika Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025).

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon (Paslon) yang keberatan dengan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Mimika.

Sidang berlangsung di Ruang Panel II Lantai 4 Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Perkara pertama, dengan nomor registrasi 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), yang diwakili oleh kuasa hukum Julianto Asis dan Rendy Saputra.

Perkara kedua, dengan nomor registrasi 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh Paslon Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Pemohon menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pemohon mendalilkan bahwa calon petahana, Johannes Rettob (calon bupati nomor 01), telah melakukan penggantian pejabat pada 30 Juli 2024, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Baca Juga :  Rocky Gerung: Mari Bersatu Jadikan Bupatinya Bernama Maximus

Menurut Pasal 71 ayat (2), kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/6414/OTDA tanggal 22 Agustus 2024 yang menegaskan bahwa penggantian tersebut dilakukan tanpa izin.

Selain pelanggaran administratif, pemohon juga menuduh Paslon 01 melakukan praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang mana antara lain sebagai berikut.

Ketidaknetralan ASN yakni dugaan adanya aparatur sipil negara yang diduga melakukan intimidasi dan mengambilalih tugas KPPS di salah satu TPS yang berada di kompleks perumahan Pemda sehingga menguntungkan Paslon 01.

Baca Juga :  Kurban Ramah Lingkungan ala LDII Mimika Tuai Pujian dari Bupati

Politik uang atau praktik pembagian uang oleh Paslon nomor 01 disebut terjadi secara luas. Penyelenggara tidak profesional: pemohon menyebut Bawaslu tidak bertindak tegas atas laporan dugaan pelanggaran.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait hasil Pilkada 2024. Menyatakan diskualifikasi Paslon nomor 01, Johannes Rettob dan pasangannya.

Memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan melibatkan hanya dua pasangan calon, yaitu Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe dan Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi.

Pemohon juga menegaskan pentingnya PSU sebagai solusi untuk memastikan hasil Pilkada yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Mimika, serta pihak terkait lainnya.

Follow WhatsApp Channel galeripapua.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL
15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah
Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal
DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak
RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Reses di Tengah Trauma: Seruan Pulang dari Pengungsi Nduga
Perbup Plastik Sekali Pakai Tak Cukup, DPRK Mimika Minta Pemkab Maksimalkan Perda Sampah
DPD RI Soroti Kasus Bom Molotov Jubi yang Mandek, Siap Panggil Panglima TNI dan Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:30 WIT

DPRK Paniai Apresiasi Jhon NR Gobai Sampaikan Aspirasi Warga ke Marinir AL

Sabtu, 22 November 2025 - 01:12 WIT

15 Mahasiswa STMIK Nabire Terima KIP Aspirasi dari DPRP Papua Tengah

Sabtu, 22 November 2025 - 01:02 WIT

Temui Demonstran, DPRK Mimika Janji Kawal Perlindungan Komoditi Lokal

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:26 WIT

DPRK Bangun Jembatan Darurat Siriwini, Warga Desak Pemprov Segera Bertindak

Kamis, 18 September 2025 - 01:21 WIT

RDP dengan Dinkes, Komisi III DPRK Mimika Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Solidaritas Merauke melakukan aksi spontan pada saat pelaksanaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) 2026 di Gedung Olahraga (GOR) Hiad Sai, Merauke, Papua Selatan, Jumat (30/1/2026). (Foto: Istimewa/Solidaritas Merauke)

Suara

Solidaritas Merauke Desak Gereja Suarakan Penghentian PSN

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:32 WIT