MIMIKA – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penyerahan DPA tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Bupati Mimika, Jalan Poros SP 3, Timika, Papua Tengah, Senin (13/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Eltinus menjelaskan bahwa penyerahan DPA merupakan langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2024.
Bupati menegaskan, kegiatan yang telah ada dibiayai APBD. Oleh karena itu, segera dilaksanakan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik serta tidak terjadi penumpukan di akhir tahun dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tertib dan tepat sasaran.
Di samping itu, Bupati Eltinus juga menekankan lima poin penting yang harus dilaksanakan masing-masing OPD, yakni sebagai berikut.
Pertama, wajib melaksanakan kegiatan yang termuat dalam OPD dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saudara harus menaati dengan sungguh-sungguh mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam proses pelaksanaan agar dilaksanakan secara transparan,” tegas Eltinus.
Kedua, melaksanakan evaluasi selama kegiatan berlangsung sehingga sasaran yang ingin dicapai benar-benar terlaksana
Ketiga, menganalisa dan mengamati dengan cermat sehingga kegiatan-kegiatan dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat
“Dan yang keempat, mempertanggungjawabkan secara berkala dan teratur semua dana yang menjadi tanggung jawab saudara dalam rangka pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan transparan serta akuntabel,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada saat penyerahan DPA, Bupati Eltinus didampingi Pejabat Sekretaris Daerah Mimika, Ida Wahyuni. Adapun yang turut hadir di antaranya Forkopimda dan para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.